<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Karimun Tanda Tangani MOU Keterbukaan Informasi Publik Dengan Pers
Selasa, 03 Maret 2020 - 14:31:54 WIB
MOU ditandatangani Kapolres Karimun  AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto di ruang Rupatama,
TERKAIT:
 
  • Polres Karimun Tanda Tangani MOU Keterbukaan Informasi Publik Dengan Pers
  •  

    Tanjung Balai Karimun, Tiraskita,com - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau Menandatangani MOU atau Nota Kesepahaman Tentang keterbukaan Informasi Publik  dengan Tujuh Organisasi Pers di daerah setempat.

    MOU ditandatangani Kapolres Karimun  AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto di ruang Rupatama, Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun.

    Adapun tujua  organisasi Pers yang turut membubuhkan Tanda Tangan dalam MOU tersebut, antara lain Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Kabupaten Karimun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Wartwan Online (IWO) Kabupaten Karimun.

    Kemudian, organisasi Pers lokal Jurnalis Karimun (JK), Korps Wartawan Karimun (KWK) dan Forum Wartwan Kabupaten Karimun (FWKK).

    " Maksud kesepakatan bersama ini memberikan gambaran dan pedoman bagi kami dan media dalam rangka koordinasi guna terwujudnya koordinasi dalam keterbukaan Informasi Publik," Kata Kapalres Yos Guntur.

    Serta bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman di antara Polres Karimun dan Media dalam rangka koordinasi Informasi Publik, Kata dia.

    Adapun poin yang di tuangkan dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain para pihak membubuhkan Tanda Tangan Saling Tukar data dan/atau Informasi dalam rangka keterbukaan Informasi Publik.

    Data dan/atau Informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan sesuai dengan surat permintaan tertulis dari pihak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

    Data dan/atau Informasi sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diberikan kepada pihak laiinya tanpa persetujuan para pihak.

    Data dan/atau Informasi  sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat diberikan kepada pihak lainya tanpa persetujuan para pihak.

    Para pihak wajib bertanggung jawab me njaga kerahasiaan data dan/atau Informasi yang diterima sesuai peraturan perundang-undangan.

    Poin-poin yang dituangkan dalam nota kesepahaman itu mempunyai dasar hukum sesuai Undang-undang Kepolisian, UU Pers, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik.

    Kemudian, peraturan Kapolri NO. 12 TA 2014 tentang Panduan Penyusun Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO.2/DP/MOU/II2017 NO.B/15/II/2017
    tentang koordinasi dalam Perlindung Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

    "Acara ini tentu penting untuk kita semua, Indikatornya kita hadir semua, dan saya mengucapkan Terimakasih atas Kehadiran Rekan-rekan," Kata Kapolres di hadapan puluhan Wartawan Media Cetak, Elektronik dan "Oline".

    Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Karimun Sandi Pramosinto Mengapresisasi Polres Karimun membangun kesepahaman dengan Pers dalam mengimplementasikan keterbukaan Informasi Oublik.

    "Dengan MOU ini tentu akan terbangun, sebuah komunikasi yang baik. Apabila terjadi Miskomunikasi, bisa diselesaikan secara musyawrah,"kata Sandi.

    Selain saling tukar data dan informasi, nota kesepahaman ini diharapkan bisa terbangun Silaturrahim antara Jajaran Polres Karimun dengan Pers.

    Pendandatangan Nota Kesepahaman ini juga dihadiri Wakapolres karimun Kompol M Chaidir Para Kasat, Kabag dan Kapolsek di Lingkungan Polres Karimun.



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com