<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Majelis Hakim tidak Berani Vonis mati
Bandar Narkoba Gelimang Harta, Korbannya Sekarat
Jumat, 29 November 2019 - 05:20:14 WIB

TERKAIT:
 
 

PEKANBARU , Tiraskita.com - Riau telah menjadi surganya petedaran gelap narkotika, Bagaimana tidak Bandar- bandar besar bercokol dan berkeliaran . Satu diantaranya bandar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Syamsudin, selamat dari maut setelah tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditolak pengadilan setempat.

Majelis hakim hanya memberikan penjara seumur hidup bagi pengendali narkoba jaringan internasional itu. Jaksa tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung agar tuntutan mati dikabulkan.

Selain pidana badan, diupayakan juga "memiskinkan" pria berdomisili di Kota Bertuah ini. Pasalnya penyidik Badan Narkotika Nasional juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Syamsuddin.

Pada Selasa petang, 25 November 2019, penyidik BNN bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru menyita sejumlah aset Syamsuddin. Benda sitaan itu diduga hasil jual beli narkoba yang dikendalikannya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH, ada dua rumah milik Syamsuddin disita. Berikutnya tiga unit mobil, dua sepeda motor dan enam unit sepeda motor mini.

Robi menyatakan, barang sitaan nantinya dijadikan barang bukti perkara TPPU untuk Syamsuddin. Dalam waktu dekat, kasus ini akan disidang karena berkasnya sudah lengkap.

"Kegiatan ini namanya pra tahap II atau menyita aset atas nama tersangka Syamsuddin, disita untuk perkara TPPU," terang Robi.

Robi menerangkan, TPPU merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Syamsuddin. Narkoba itu merupakan pidana awal dan TPPU sebagai pidana lanjutan.

"Perkara awal (narkoba) masih dalam proses kasasi," kata Robi.
2 of 2
Mobil dan Rumah Mewah
Rumah bandar narkoba disita Kejari Pekanbaru sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang.
Rumah bandar narkoba disita Kejari Pekanbaru sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/M Syukur)

Pantauan di lapangan, dua rumah Syamsuddin yang disita ada di dua lokasi berbeda. Rumah minimalis itu terbilang mewah dengan interior tak biasa.

Adapun tiga mobil yang disita terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Celica, dan Honda CR-V. Sementara sepeda motor, ada Yamaha RX King dan Benelli matic. Dua di antara mobil sudah dimodifikasi.

Sebagai informasi, Syamsuddin didakwa mengendalikan peredaran 98 kilogram narkoba yang terdiri dari 73 kilogram sabu dan sisanya pil ekstasi. Nama Syamsuddin muncul ketika dua kaki tangannya, Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi ditangkap pada tahun 2016 lalu.

Kala itu, Syamsuddin memerintahkan Edo dan Idrizal menjemput sabu dan ekstasi ke pelabuhan tikus Batu Kundur, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penjemputan ini atas perintah Iwan, bos Syamsuddin.

Dalam penggrebekan itu, Syamsuddin berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Namun 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram gagal beredar.

Menjadi buronan, Syamsuddin selalu berpindah-pindah tempat. Dia juga terendus sering bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi.

Diapun menemui nasib sial pasa 18 November 2018. Persembunyiannya terlacak lalu ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada 18 November 2018 lalu.

Pertanyaan berikutnya siapakah bos nya Syamsudin dan mampukah penegak hukum membongkar jaringan ini ? .



 
Berita Lainnya :
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  • Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
  • Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
  • Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
  • DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    02 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    03 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    04 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    05 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    06 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    07 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    08 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    09 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    10 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    11 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    12 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    13 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    14 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    15 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    16 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    17 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    18 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
    19 Tahanan Kabur dari Rutan Pekanbaru Ditangkap Setelah Tiga Hari Pelarian
    20 El Nino Mulai Terasa, Wako Pekanbaru Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
    21 Sidang Uji Materi UU TNI, Jaleswari Tegaskan TNI Fokus pada Pertahanan Negara
    22 Bagikan Benih Jagung Unggul, Rapidin Simbolon diharapkan Lanjutkan Pembangunan Jalan Desa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com