<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
BPK TEMUKAN TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI
BPK Temukan 283 Jt Anggaran Meleset di OPD Prov.Riau
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:38:23 WIB

TERKAIT:
 
  • BPK Temukan 283 Jt Anggaran Meleset di OPD Prov.Riau
  •  

    Riau, Tiraskita.com - Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah Pemprov Riau menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp 283.294.500,00.

    Pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda itu agar dikembalikan.Terdapat perjalanan dinas ganda (tanggal sama) pada 20 OPD sebesar 
    Rp 283.294.500,00, banyak kalangan menilai diduga semua OPD ini secara bersama-sama "merampok" uang rakyat.

    1 Dinas Pendidikan 120.977.500,00 
    2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.360.000,00 
    3 Badan Kepegawaian Daerah 
    4.765.000,00 
    4 Sekretariat Daerah Provinsi 11.890.000,00 
    5 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.702.000,00
    6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 490.000,00 
    7 Dinas Pariwisata 1.540.000,00 
    8 Dinas Kesehatan 8.057.500,00 
    9 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 600.000,00 
    10 Dinas Perumahan dan Permukiman 1.585.000,00 
    11 Sekretariat DPRD 78.040.000,00 
    12 Dinas Perindustrian 490.000,00 
    13 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 17.452.500,00 
    14 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.520.000,00 
    15 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 490.000,00 
    16 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1.430.000,00 
    17 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 560.000,00 
    18 Badan Penghubung 2.800.000,00 
    19 Inspektorat 6.300.000,00 
    20 Dinas Perhubungan 18.245.000,00 dengan Total Rp 283.294.500,00 
     
    Bukti-bukti pertanggungjawaban pada perjalanan dinas luar kota dan dalam kota tidak lengkap Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota dan dalam kota secara uji petik menunjukan adanya bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilampirkan.

    Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota beberapa OPD yang tidak melampirkan bukti tiket berupa e-tiket atau e-tiket setelah melakukan perubahan jadwal atau perubahan tujuan, tanggal surat tugas yang salah dan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya.

    Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota beberapa OPD tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa visum SPPD dari tempat tujuan, dan tidak melampirkan bukti foto kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. 

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gurbenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau pada:

    Dalam surat itu BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan selueruh kepala dinas supaya menyelesaikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp748.056.530,00 tersebut melalui proses ganti rugi dan penyetoran ke kas daerah.

    Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, beberapa OPD telah 
    menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rpn615.704.135,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.352.395,00.*BPK/RM



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com