Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Diminta Menjadi Pengacara PPDI Provinsi Lampung
Jumat, 26 Februari 2021 - 20:17:46 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung Triyono menjajaki rencana kerja sama bidang advokasi dan bantuan hukum ke Kantor Hukum Law Office Dr Edi Ribut Harwanto SH MH hari ini (26-2).
Kepada wartawan TIRASKITA Triyono mengatakan, kunjungan PPDI Provinsi Lampung ke kantor hukum untuk rencana kerja sama bidang advokasi dan bantuan hukum kepada organisasi kami. Lanjut Triyono, saat ini dibutuhkan tenaga advokasi yang benar benar kualifaite memahami aturan perundang undangan untuk melakukan pembelaan kepada aparat perangkat desa yang mengalami ketidak adilan hukum oleh kepala desa atau aparatur pmerintahan lain.
Saat ini banyak kasus perangkat desa yang di pecat kepala desa tanpa prosedur, sehingga merugikan aparat desa baik secara materil dan inmaterill. Hal ini lah yang manjadi pertimbangan hukum PPDI Provinsi Lampung untuk menunjuk penasehat hukum untuk membela para anggota PPDI di seluruh provinsi Lampung, "kata Triyono.
Ditempat terpisah Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH mengaku terimakasih atas kunjungan dan silataruhmi ketua umum PPDI Provinsi Lampung untuk atikat dan rencana PPDI Untuk menunjuk kantor hukum kami menjadi mitra dalam rangka kerja sama advokasi dan bantuan hukum.
Silhkan saya memberikan apresiasi kepada ketua Umum PPDI Provinsi Lampung jika memberikan kepercayaan kepada kantor hukum kami, semoga bisa berjalan dengan baik, "kata Dosen Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Ditempat terpisah ketua Umum PPDI Lampung Timur Elik Kusuma menyambut baik rencana penunjukkan kantor hukum Law Office Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH & Associates dari Jakarta. Saya sangat setuju kerja sama ini disegerakan karena sangat dibutuhkan, "Kata Elik Kusuma. (Irma)
Komentar Anda :