Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Masuk Tanpa Perintah Ketempat Hiburan Malam
Minggu, 28 Februari 2021 - 14:03:23 WIB
|
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
|
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat melaporkan kepada Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk ke tempat hiburan malam ataupun mengonsumsi minuman keras.
"Masyarakat bisa melaporkan apabila melihat atau mengetahui oknum polisi yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan," Ucapnya.
Keputusan itu buntut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujar Rusdi.
Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Komentar Anda :