< Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setid" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Nurdin Abdullah Jadi Tersangka dan Bukti Koper Rp2 M
Senin, 01 Maret 2021 - 10:16:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Gubernur Nurdin Abdullah Jadi Tersangka dan Bukti Koper Rp2 M
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2). Setidaknya, ada enam orang yang dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan.

    Dalam hal ini, lembaga antirasuah itu turut menangkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Sementara, lima lainnya merupakan kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta.

    Usai penangkapan itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat sebagai penerima. Sementara, satu orang lainnya, yakni Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta.

    "Pada 26 Februari 2021 AS (tersangka) diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2) malam.

    Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah itu berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

    Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

    Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.

    Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.

    Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp ]2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

    "Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ucap Firli.

    Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.

    "Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar," kata Firli.

    Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.

    "Saya lagi tidur, dijemput," kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.

    Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh juru bicara Nurdin, Vronica Moniaga. Dia membantah bahwa atasannya itu terjaring operasi senyap terkait rasuah.

    "Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di rumah jabatan gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," tutur Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2).

    Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.

    Veronica mengungkapkan Nurdin berangkat ke Jakarta didampingi oleh ajudan dan petugas KPK, dan tak ada penyitaan barang bukti dalam penjemputan.

    "Tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari rumah gubernur," ucap Veronica.

    Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
    Sumber : Riaulink,com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com