< Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB

TERKAIT:
 
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
  •  

    TAMBANG | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih dibawah umur, pelaku inisial AB alias DA ditangkap pada Sabtu dinihari (27/02/2021) saat berada dirumahnya di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar.

    Penangkapan AB alias DA ini atas laporan YE, yang tidak terima karena anak gadisnya D yang masih dibawah umur, dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.

    Terkuaknya kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Februari lalu, saat itu ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah dan melihat perubahan anaknya D (korban) yang lemas dan muntah-muntah, lalu pelapor bertanya, "Hamil Kamu?”, lalu dijawab korban, "Ya”, saat ditanya siapa yang menghamilinya, dijawab korban bahwa yang menghamilinya adalah AB alias DA.

    Setelah itu pelapor menyuruh korban menghubungi AB untuk datang ke rumah, akan tetapi yang datang adalah kedua orang tuanya dan menyampaikan bahwa mereka mau bertanggungjawab untuk menikahkan anak mereka AB dengan korban.

    Akan tetapi beberapa hari kemudian, orang tua dari AB mengingkari janjinya sehingga orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatan pelaku pada pihak Kepolisian di Polsek Tambang guna pengusutannya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

    Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, lalu pada Sabtu dinihari (27/02) sekira pukul 03.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias D dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kec. Tambang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, jelasnya.(Rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com