Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Tawarkan Investasi 350 Juta Dollar Ke Provinsi Lampung
Sabtu, 06 Maret 2021 - 07:57:29 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kantor hukum Dr. Edi R. Harwanto SH MH & Associates konsultan hukum perusaan MPDT Capital Berhad Malaysia akan menawarkan proposal penawaran investasi ke Provinsi Lampung proyek water Desalination senilai 350 juta dollar.
Kepada wartawan TIRASKITA di Jakarta, kemarin (5-3) malam, dari kantor hukumnya di Jakarta Barat, mengatakan bahwa surat proposal penawaran investasi sudah diserahkan kepada kantor hukumnya dan selanjutnga akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Lampung dalam waktu dekat.
Projek yang ditawarkan investor pengelolaan air laut menjadi air minum yang dapat dikonsumsi masyarakat. Dan dalam hal investasi ini investor menyiapkan anggaran investasi senilai 350 juta dollar .
Lanjut Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, selaku konsultan hukum perusahaan asing MPDT Capital Berhard yang bermarkas di Kuala lumpur, Malaysia, proposal telah dibuat dan ditanda tangani Dato Dr. Nik Zamri Majid selaku Chief Executive Officer (CEO) MPDT Capital Berhard. Dan, malam ini berkas sudah diserahkan kepada saya oleh Arie Ramdani Indonesian Country Representative di Jakarta.
"Saya sudah berkomunikasi dengan salah satu pimpinan DPRD di Lampung, untuk agenda bertemu dengan Gubernur Lampung guna menyampaikan proposal dari perusahaan, " Kata Doktor Edi yang juga Dosen Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Ditempat terpisah Arie Ramdani Indonesian Country Representative mewakili CEO MPDT Capital Berhard Dato Dr. Nik Zamri Majid, mengatakan, bahwa benar perusahaan telah menyerahkan surat proposal investasi senilai 350 juta dollar ke Provinsi Lampung. Surat penawaran kami tujukan kepada Gubernur Lampung, melalui konsultan hukum perusahaan yang akan mengantar langsung bertemu Gubernur Provinsi Lampung. "Perusahaan mempercayakan kepada penasehat hukum dan konsultan hukum MPDT Capital Berhard untuk bertemu Gubernur Provinsi Lampung, " Kata Arie Ramadani. (Irma)
Komentar Anda :