< Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas K" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin
Senin, 08 Maret 2021 - 07:51:19 WIB

TERKAIT:
 
  • KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Jumat (5/3/2021).

    Seperti diketahui, Deddy merupakan terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Deddy berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    "Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021). 

    Ali menyebut, Deddy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Deddy sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

    "Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

    Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.

    Pemberian itu dimaksudkan untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa. Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***

    Sumber : kompas.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com