KPK Eksekusi Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin
Senin, 08 Maret 2021 - 07:51:19 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Jumat (5/3/2021).
Seperti diketahui, Deddy merupakan terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Deddy berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).
Ali menyebut, Deddy akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Deddy sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.
Pemberian itu dimaksudkan untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas seperti izin berobat dan izin luar biasa. Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***
Sumber : kompas.com
Komentar Anda :