Peredaran Narkotika jenis sabu - Sabu
Tiga Tersangka Sabu Sabu Ditangkap Polres Pelalawan
Jumat, 06 Maret 2020 - 12:23:23 WIB
|
Tiga orang tersangka JE (30), HB (44) dan J (35). |
Pelalawan, Tiraskita.com - Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan, Rabu (04/03) di Jalan Langgam 1 Km 7, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan.
Menurut Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Hariyanto, pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa di Langgam I Bandar Sekijang sering terjadi transaksi narkoba.
Promoted Content
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah, SH.,MH., memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dan pada saat pelaku datang mengantar barang dengan menggunakan sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka.
Dari hasil pengembangan keseluruhan didapati tiga orang tersangka yaitu JE (30), HB (44) dan J (35). Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka dibawa ke Polres Pelalawan guna untuk penyelidikan.**
Komentar Anda :