< Tepat 12 tahun lalu, yakni 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kepala usai bermain golf di" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin
Senin, 15 Maret 2021 - 00:25:23 WIB

TERKAIT:
 
  • Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Tepat 12 tahun lalu, yakni 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten.

    Ketika mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf itu, tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.

    Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjarta api laras pendek dan menambak Nasrudin sebanyak dua kali. Peluru bersarang di pelipis kiri korban.

    Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, Antasari Azhar, terseret dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia diduga sebagai aktor intelektual dibalik tewasnya Nasrudin.
    Keterlibatan Antasari menurut polisi

    Nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.

    Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut:

    "'Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).

    Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar.

    Antasari mengaku mengenal Nasrudin. Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

    "Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.

    Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
    Kejanggalan kasus Antasari

    Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin, di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.

    Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, 8 April 2015 lalu, mengungkap fakta bahwa baju korban telah hilang atau dihilangkan.

    "Pihak RS Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.

    Selain itu, terungkap pula fakta tentang upaya menghilangkan ukuran jenis peluru yang sesungguhnya digunakan untuk menembak korban.

    Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Abdul Mun'im Indris, mengaku pernah dihubungi oleh petugas Polda Metro Jaya untuk menghilangkan ukuran peluru yang sesungguhnya.

    Selain itu, Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa ke RSCM untuk diautopsi.

    "Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," ujar Mun'im saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
    Antasari menjalani hukuman

    Meski beberapa bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain termasuk polisi, Antasari tetap diyakini sebagai dalang dibalik pembunuhan terhadap Nasrudin.

    Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, mengatakan, Antasari diduga kuat sebagai aktor intelektual pembunuhan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

    Para tersangka itu antara lain Daniel (D) sang eksekutor, Edo (E) sebagai pemberi order, Henrikus Kia Walen (H) sebagai penerima order, Heri Santoso (HS) sebagai pengendara motor, A dan C sebagai pemantau lapangan saat eksekusi, AM sebagai pemantau kebiasaan korban, Wiliardi Wizard (WW) dan Jerry Kusuma (JK) sebagai penghubung, dan Sigid Haryo Wibisono (SHW) sebagai penyandang dana.

    Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

    Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada Januari 2010.

    Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

    Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Upaya tersebut didukung oleh keluarga Nasrudin.

    Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

    Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

    Sumber : KOMPAS.com



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com