Laporkan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
Diduga Melakukan Pidana Penggelapan dan Penipuan, Kadin SUMUT Khairul Mahalli Dilaporkan ke Polisi
Minggu, 08 Maret 2020 - 14:01:27 WIB
|
Melakukan Pidana Penggelapan dan Penipuan, Ketua Kadin SUMUT, Khairul Mahalli Dilaporkan ke Polisi. |
Jakarta, Tiraskita.com – Direktur PT Berkat Usaha Faoita, Otoli Zebua yang di didampingi oleh Kuasa Hukumnya Wiradarma Harefa S.H., M.H, melaporkan Ketua Kadin SUMUT, Khairul Mahalli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dengan tanda bukti lapor Nomor.TBL/1493/III/ YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ dengan pasal 378 dan Atau pasal 372 KUHPidana. Kamis, (5/03/2020).
Otoli mengatakan, bermula dari Pertemuan dan komunikasi antara Idaman Zega Direktur Utama PT Berkat Usaha Faoita dengan Terlapor Khairul Mahalli Ketua Kadin SUMUT, dimana Terlapor menjanjikan kepada Direktur PT Berkat Usaha Faoita, akan memberikan proyek pekerjaan, kepada PT Berkat Usaha Faoita dengan syarat harus menyeraahkan sejumlah uang sebagai Deposit dan akan dikembalikan pada bulan Januari 2020, bahwa pada Tanggal 9 Juli 2019 sebagaimana mana Invoice No. 032/ Kadinsu/VII/2019 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan industri Sumatera Utara ditanda tangani oleh Khairul Mahalli maka PT Berkat Usaha Faoita ( Otoli Zebua ) mentrasfer uang ke Rek. KADIN SUMUT sesuai dgn rek yang tertera di Invoice sejumlah Rp 25.000.000
“Setelah uang di transfer sampai dilaporkan ke polisi tidak pernah ada pekerjaan yang diberikan Terlapor Khairul Mahalli kepada PT Berkat Usaha Faoita, dan uang deposit yang dijanjikan Terlapor akan dikembalikan tidak pernah terlaksana sesuai janjinya. Pihak PT Berkat Usaha Faoita sdh berusaha menghubungi baik melalui seluler maupun Whatsapp namun tidak pernah ada respon dari Terlapor Khairul mahalli,”” ungkap Direktur PT Berkat Usaha Faoita, Otoli Zebua.
Direktur PT Berkat Usaha Faoita menyebut bahwa Khairul Mahalli atau Terlapor tidak memiliki itikat baik maka PT berkat usaha Faoita melaporkan perbuatan Khairul Mahalli kepada Pihak Kepolisian.
Otoli berharap Kepada terlapor setelah kasus ini ditangani polisi maka Khairul Mahalli bisa bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah disetor ke Rekening KADIN SUMUT.**
Komentar Anda :