< Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Besaran Pesangon yang didapat Korban PHK
Senin, 22 Maret 2021 - 07:54:05 WIB

TERKAIT:
 
  • Ini Besaran Pesangon yang didapat Korban PHK
  •  

    TIRASKITACOM - Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK.

    Penghasilan yang didapat tiap bulan tentu menghilang tiba-tiba saat mendapatkan pernyataan PHK. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan.

    Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK.

    Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja baik yang masih bekerja maupun pekerja korban PHK. 

    Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:

        Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
        Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
        Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
        Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
        Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
        Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
        Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
        Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
        Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.

    Pengurangan pesangon korban PHK

    Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.

    Dikutip dari laman Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan jika:

    1. Perusahaan pailit.
    2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
    3. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
    4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

    Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.


    Sumber : caritahu.kontan.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com