Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya
  Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menghasilkan pengurus Kongres tahun 2020 lalu menyalahi Undang-Undang Partai Politik.
Tak hanya itu, AD/ART Partai Demokrat tidak memberikan kedaulatan kepada anggota.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).
Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.
Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.
Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.***
Sumber : sea.operanewsapp.com
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :