< Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi, warga " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolda Marah Besar, Anwar Tanuhadi Diperas Oknum Polisi Rp2,5 Miliar
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:15:13 WIB

TERKAIT:
 
  • Kapolda Marah Besar, Anwar Tanuhadi Diperas Oknum Polisi Rp2,5 Miliar
  •  

    JAKARTA  |TIRASKITA.COM – Pengacara Henry Yosodiningrat menilai ada upaya untuk menggugurkan praperadilan atas penangkapan terhadap kliennya Anwar Tanuhadi, warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh pihak Polsek Medan Timur.

    Hal ini, kata mantan legislator PDIP itu, terbukti dengan tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur pada sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 17 Maret 2021 lalu tanpa ada alasan yang jelas.

    “Maksud mereka (menghulur waktu) untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Mereka mengulur-ngulur waktu. Padahal pokok perkaranya sudah mereka limpahkan,” kata Henry kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/3) malam.

    Henry menegaskan, jika pada jadwal sidang praperadilan kedua mereka tetap tidak hadir, maka perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.

    Pasalnya, kata dia dalam panggilan itu sudah ditentukan agar mereka hadir dan membawa jawabannya dan mereka sudah diberi waktu lebih dari seminggu.

    “Besok kan kita sidang lagi. Kalau mereka enggak hadir maka perkara ini akan dilanjutkan, diperiksa di luar hadirnya mereka,” jelas Henry.

    Henry juga menegaskan, perbuatan mereka terhadap kliennya itu sudah jelas merampas kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia.

    Bahkan, menurut Henry, perbuatan mereka sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

    “Pertama perbuatan mereka ini sendiri adalah perbuatan yang merampas kemerdekaan orang, karena melakukan perbuatan pemerasan,” ujar Henry.

    Henry yakin perkara ini akan tuntas sesuai proses hukum yang berlaku.

    Henry menyebut langkah yang ia tempuh juga mendapat respon yang sangat baik dan dukungan penuh dari pihak Polda Sumatera Utara sendiri.

    “Kapolda sangat menaruh perhatian. Saya sudah jumpa dengan Kapolda. Beliau marah betul dengan oknum anggota Polsek Medan Timur ini,” kata Henry, seperti dilansir Jawapos.com.

    Sebenarnya, kata dia, perkara tersebut tidak harus sampai sejauh ini dan bisa selesai di Polda saja.

    Ia menilai penyidik terlalu cepat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan sehingga kewenangan polisi sudah beralih ke jaksa.

    Padahal, kata dia, saat pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Propam Polda Sumut, perkara tersebut langsung diproses oleh Propam.

    “Malah saya mendapatkan informasi sudah terbukti kabarnya perbuatan mereka itu (melanggar),” tambahnya.

    Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral dan hak orang untuk mendapatkan keadilan.

    “Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya hanya mengikuti sesuai prosedurnya saja,” pungkasnya.

    Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021.

    Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

    Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp 2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya.

    Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 miliar.

    Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti.

    Tapi surat ditarik lagi dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan.

    Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut.

    Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

    Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur. ***

    Sumber : sea.operanewsapp.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com