Diduga Tak Berizin,
AMTI:Desak Aparat Tutup Tambang Galian C
Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:43:20 WIB
KAMPAR KIRI | TIRASKITA.COM -- Aktivitas Pengerukan atau galian C dibibir Sungai Subayang tersebut banyak pihak yang dirugikan oleh dibuka Galian C itu diantara lain Nelayan, Pencari Batu Mangga, dan Ribuan Masyarakat yang Mandi dan keperluan untuk masak dan minum
Desa-Desa yang berada dihilir dimana Galian C ini dibuka mayoritas masyarakat Desa-Desa tetangga tersebut sangat mengutuk,
Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menutup penambangan Galian C di Desa Dimo Kecamatan Kampar Kiri,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau
Jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk pihak tertentu namun disisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat,"
Sebab aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.
Untuk itu adanya usaha galian C bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.
Karena ada pemasukan bagi daerah berupa pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Namun bila ilegal tentu tidak melalui prosedur yang tidak benar. Sehingga bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta tak ada pemasukan untuk pemrintah daerah.
Jangan sampai hanya menguntungkan pelaku usaha saja,” tegas Tommy Turangan Pada wartawan Sabtu 26/3/2021
Kami minta Pihak Kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP untuk menutup nya," Tutup Tommy.***
Sumber : portalbuana.com
Komentar Anda :