Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kemenkes Tetapkan Harga Biaya Maksimal Rapid Test 150 Ribu

Rahmad Gea | Kesehatan
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:24:35 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com  - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu. "Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum. "Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020)

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan. Baca juga: Mengapa Biaya Rapid Test Berbeda-beda? "Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia. Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test. Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang. "Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/21012441/kemenkes-tetapkan-batas-tarif-tertinggi-rapid-test-covid-19-rp-150000?page=2.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
    Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
    Rabu, 24 Maret 2021 - 10:19:28 WIB
    Pemkot Lakukan Evaluasi PPKM Mikro Tahap III Bersama Unsur Forkompimda
    Selasa, 19 Januari 2021 - 22:35:35 WIB
    Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Bersaing Secara Global
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:46:34 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest ke Dirjen WPO di Jenewa Swiss
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB
    Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:49:49 WIB
    Masyarakat Apresiasi Komitmen Pemkab Sergai Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:34:55 WIB
    Sekwan DPRD Jabar Pimpin Rapat ASDEPSI Bahas Penetapan dan Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah
    Selasa, 18 Februari 2020 - 10:36:12 WIB
    Gub Sumut Edy Rahmayadi Marah Dilaporkan ke KPK
    Kamis, 04 November 2021 - 13:30:48 WIB
    Tips dari Google Biar Tetap Aman Saat Belanja Online
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:22:53 WIB
    Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:17:50 WIB
    Bupati Inhil Soroti Kedisiplinan Para ASN di Lingkungan Pemkab
    Rabu, 08 Februari 2023 - 10:16:01 WIB
    Tingkatkan Kepedulian Pada Resiko Penyakit Kanker Pemkot Cimahi Canangkan Deteksi Dini
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:23:47 WIB
    Gubri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Angkasa Pura II
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:23:20 WIB
    Hadapi MTQ XXXIX Riau 2021, Pemkab Pelalawan Kunjungi Kampar
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved