< Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    Kampar  | TIRASKITA.COM - Perpindahan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU 14 284 612, Desa Sei Pinang Kec Tambang Kabupaten Kampar, di kediaman oknum yang diduga bernama Yusuf yang juga diduga selaku Manager SPBU 612 menjadi pertanyaan masyarakat dan awak media, sebagaimana informasi, data dan Investigasi team media dilapangan. Selasa (30/03/2021)

    " Yang 3 Kg tidak boleh dijual di SPBU lagi,  orang Pertamina pak Erwin. " ucap Yusuf saat dipertanyakan awak media, apakah dibenarkan Pangkalan LPG 3Kg milik SPBU dipindahkan kerumah kediamannya.

    LPG subsidi tidak boleh dijual di SPBU, Konfirmasi saja ke orang Pertamina, telp aja 135. tambah Yusuf Orang Pertamina pak Erwin, LPG Subsidi

    Izin atas nama SPBU, namanya semua saya. Izin bukan atas nama SPBU, merek Pangkalan SPBU 612. Tidak ada larangannya,dulu sebelum bikin Pangkalan pertama, sudah itu perpanjangan kontrak Agen Papadaan Perdana. Kata Agen Nggak boleh disitu, bikin aja nama bapak.

    " Dulukan itu yang terdaftar, izinnya makai merek saja boleh,  telp aja 135 dah." jawab Yusuf dengan nada sedikit arogan, saat dipertanyakan kenapa izinnya atas nama beliau, sementara nama Pangkalan nama SPBU.

    Sementara berdasarkan data dan informasi lain diperoleh awak media berupa salah satu Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 KG, diantaranya

    1. Angka 6 Poin c     : " Mempunyai perizinan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
    2. Angka 6 Poin q    : " Pihak Kedua tidak menjual atau memperdagangkan jatah alokasi pangkalannya kepada Pangkalan lain dan atau memindah tangankan Pangkalan kepada pihak lain.

    Berikut Pelanggaran dan Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg, apabila Pangkalan memindahkan outlet atau memperjual belikan ijin tanpa persetujuan pihak Pertama dan PT Pertamina (Persero) " Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan pemutusan hubungan Usaha (PHU) oleh Agen LPG 3 Kg dan Pangkalan tersebut tidak boleh lagi menyalurkan LPG 3 KG. "

    Hingga berita ini di publikasikan, pihak PT Papa daan Perdana, serta pihak Awal Bros sebagai pemilik SPBU tersebut diatas, dan pihak Pertamina belum dapat di Konfirmasi. (Team)



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com