< Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.
<" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjadikan hari Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.

    Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam penyuluhan antikorupsi bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

    Menurut dia, setiap hari adalah hari keramat. Sebab, KPK dapat mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu-waktu tertentu.

    “Mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada,” kata Firli.

    “Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ucap dia.

    Istilah “Jumat Keramat” memang tidak asing di lingkungan Komisi Antirasuah. Istilah tersebut muncul karena KPK kerap melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada hari itu.

    Lembaga antirasuah itu juga kerap manahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.

    Beberapa tersangka KPK ditahan setelah pemeriksaan mereka di hari Jumat.

    Mereka di antaranya mantan anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Ada juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang ditahan KPK pada hari Jumat.

    Berikut ulasannya:

    Setya Novanto

    Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ditahan KPK pada hari Jumat, yakni 17 November 2017.

    Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Dalam sidang vonis, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

    Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Hakim meyakini bahwa Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

    Tak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

    Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras/18.

    Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras/18.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

    Anas Unas Urbaningrum

    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR saat itu, Anas Urbaningrum, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 10 Januari 2014.

    Anas ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih selama satu tahun atas kasus gratifikasi proyek Hambalang.

    Ketika menjadi anggota DPR, Anas diduga menerima pemberian atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

    Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

    Selain itu, Anas  divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

    Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.

    Namun, Anas memutuskan untuk mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Anas justru dikurangi menjadi 7 tahun penjara namun tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman terhadap Anas. Hukuman yang semula  tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

    Selain itu, Anas diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

    Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

    Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

    Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA )

    Ratu Atut Chosiyah

    KPK menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pada hari Jumat (20/12/2013).

    Atut ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

    Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

    Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

    Eks Menteri Agama Suryadharma Ali

    Politikus Partai Persatuan Pembangunan sekaligus mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali ditahan oleh KPK pada hari Jumat, 10 April 2015.

    Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

    Dari perbuatannya tersebut, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri.

    Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

    Suryadharma lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, bandingnya ditolak, justru hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara

    Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman bagi Suryadharma, dengan mencabut hak dia untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

    Mantan Menpora, Imam Nahrawi

    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam Kabinet Kerja presiden Joko Widodo, Imam Nahrawi ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.

    KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.

    Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.

    Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

    Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

    Mantan Menteri Sosial Idrus Marham

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era Jokowi juga yakni Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018.

    Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

    Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

    Dirut PT Pelindo II RJ Lino

    Terbaru, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang juga mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, turut ditahan pada hari Jumat (26/3/2021).

    Kini, Firli mengatakan, pengumuman tersangka yang dilakukan KPK akan dilakukan setelah penyidik setidaknya menemukan alat bukti yang cukup.

    “Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Firli.

    “Dengan itu kita berharap ada teranganya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu ada orangnya, baru kita umumkan,” kata dia.

    Firli juga menyampaikan bahwa KPK tidak ingin melambatkan pengumuman tersangka dalam kasus yang didalami KPK, tetapi semua butuh proses yang harus dilalui sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Kita tidak ingin mengumumkan tersangka si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu, kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin,” tutur Firli.***

    Sumber : kompas.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com