Isi BBM Jiregan yang Ada Dalam Bagasi Mobil
LSM : Aparat Tindak Tegas SPBU No 13.283.615
Sabtu, 03 April 2021 - 18:54:01 WIB
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 13.283.615 di jalan lintas timur seikijang pelalawan-riau, terbukti dalam pantau wartawan/media, pada Rabu, 31/3/21,. Jam 17:33 wib.
Satu mobil rombangan wartawan mau mengisi BBM yang terpaksa menunggu antrian lama, di karenakan adanya di depan satu mobil Bernomor Pol BM 1736 CY, yang ternyata mengambil BBM dari SPBU dengan menggunakan 6 buah jiregen yang berisikan 35 sampai 40 liter per jiregen di dalam bagasi mobil tersebut.
Melihat hal tersebut, salah satu dari rombongan wartawan yang salah satunya adalah aktifis LSM, yang turun dari mobil dan langsung mempertanyakan kepada salah satu karyawan spbu yang tidak mau memberitahukan namanya. LSM menanyakan kepada oknum karyawan spbu. Apakah spbu ini di perbolehkan mengisi di jiregen seperti tadi dek, dengan mengisi di jiregen di dalam bagasi mobil..? Lalu okunum karyawan spbu menjawab. Bisa pak, lalu bertanyak lagi. Izin dari mana tu dek. Lalu jawabnya, tanyak aja sama menegernya pak sembari si karyawan menujukan No Hp/WA yang sudah tertera di spbu dengan nama Fiterson.
Dengan hal tersebut, media ini yang mengkonfirmasikan kepada Fiterson selaku meneger spbu 13.283.615, lewat via WhatsApp dengan no 0852-7262 5xxx, hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan dari Fiterson, walau terlihat tanda telah di baca WA konfirmasi media ini.
Terkait perilaku pihak spbu tersubut diatas. Rony BT Ketum LSM-IPPH, angkat bicara. Mengatakan. Kalau itu benar terjadi dan pihak spbu tidak mematuhi aturan yang telah di tatapkan pemerintah, yakni:
1. Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
5. Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
6. Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. Jelas Rony.
Lanjut Rony. Bila spbu bersangkutan telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah, maka kita dari LSM, meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.
Tambah Rony, dalam waktu dekat segera kita melaporkan persoalan tersebut kepada pertamina dan ke beberapa pihak termasuk ke pihak kepolisian, terkait dugaan pelanggaran spbu tersebut. Tegas Rony kepada media. Kamis 1/4/21. (Tim)***
Sumber : mediatransnews.com
Komentar Anda :