< Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa " />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB

TERKAIT:
 
  • Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
  •  

    SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

    Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

    "Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

    Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

    Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

    "Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

    Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

    "Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

    Ketentuan kompensasi yang diberikan:

        Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
        Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
        Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

    Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

    Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

        Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

    "Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
    Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

    "Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

    Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

    Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

    "Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

    Sumber : kompas.tv





     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com