<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
SE-05/PJ/2020
Data - data yang Perlu Penilaian DJP Jika Terindikasi Tidak Wajar
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:47:38 WIB
Ilustrasi.(nt)
TERKAIT:
 
  • Data - data yang Perlu Penilaian DJP Jika Terindikasi Tidak Wajar
  •  

    JAKARTA, Tiraskita.com  — Ditjen Pajak menerbitkan surat edaran perihal prosedur penilaian atau serangkaian kegiatan yang dilakukan petugas DJP dalam menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu

    Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan disebutkan bahwa penilaian dilakukan apabila terdapat data yang mengindikasikan ketidakwajaran nilai objek pajak yang dilaporkan wajib pajak.

    Penilaian yang dilakukan DJP dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar dalam rangka melaksanakan ketentuan di bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.

    “SE Dirjen ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP dalam melaksanakan penilaian untuk tujuan perpajakan,” demikian kutipan maksud dalam beleid tersebut, Selasa (10/3/2020).

    Menurut beleid itu, tiga data yang dimaksud di antaranya, pertama, indikasi ketidakwajaran harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU PPh.

    Kedua, indikasi ketidakwajaran yang terdeteksi pada harga perolehan atau nilai sisa buku atas harta tidak berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A UU PPh.

    Ketiga, indikasi ketidakwajaran penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.

    Selain data lain yang mengindikasikan ketidakwajaran, penilaian DJP juga bisa dilakukan dari suatu transaksi tertentu. Menurut beleid ini, terdapat enam transaksi yang memerlukan penilaian.

    Penilaian juga perlu dilakukan dalam hal terdapat objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3) yang memerlukan penilaian lapangan.

    Beleid ini ditetapkan pada 27 Februari 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE Dirjen Pajak No SE-61/PJ/2015 serta ketentuan huruf F angka 3, 4, dan 5 dalam SE Dirjen Pajak No. SE-54/PJ/2016.***



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com