Sah,
Kontrak Preservasi Jalintim Riau Rp 585,3 Miliar Ditandatangani
Selasa, 13 April 2021 - 20:30:01 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Kontrak proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Riau, resmi ditandatangani.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, total nilai investasi proyek KPBU ini mencapai Rp 585,3 miliar. Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau merupakan proyek KPBU di bidang jalan yang merupakan solicited atau prakarsa dari Pemerintah.
Eko mengatakan, ada tiga jalan yang akan dipreservasi di Jalintim Sumsel Provinsi Riau yaitu Jalan Simpang Kayu Ara (Pekanbaru)-Batas Kabupaten Pelalawan dengan panjang 3,6 kilometer.
Kemudian, Jalan Batas Pelalawan-Sikijang Mati dengan panjang 9,1 kilometer dan Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago sepanjang 30,3 kilometer.
Selain itu, dilakukan perbaikan 4 unit jembatan sepanjang 60 meter di Jalan Sikijang Mati-Simpang Lago serta pembangunan 1 unit fasilitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
"Masa kerja sama proyek KPBU preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau membutuhkan waktu 15 tahun," ucap Eko saat konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).
Rinciannya, tiga tahun merupakan waktu konstruksi dan 12 tahun masa layanan. Modalitas kerja sama proyek tersebut menggunakan design, build, operate, finance, maintain, dan transfer (DBOFMT).
Untuk diketahui, PT Adhi Karya (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek KPBU preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Riau pada 29 Januari 2021.
Lalu, penyerahan Letter of Word oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah dilaksanakan pada 22 Februari 2021.
Penyerahan tersebut bersamaan dengan Financial Close proyek KPBU Availability Payment (AP) Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara pada 4 Maret 2021, telah dibentuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) yaitu PT Adhi Jalintim Riau.
Sumber : .kompas.com
Komentar Anda :