Penangkapan Salah Satu Terduga Penganiayaan Terhadap Wartawan
  Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota IWO Berhasil Ditangkap, IWO : Dalangnya Juga Harus Diungkap
  Rabu, 11 Maret 2020 - 17:25:44 WIB
 
  
     | 
  
  
    | Foto Jajaran Polres Banyuasin Sumatera Selatan Saat berhasil 
meringkus AR satu  dari enam terduga pelaku penganiayaan terhadap 
wartawan. | 
  
 
  
  
    
      
Palembang, Tiraskita.com - Jajaran Polres Banyuasin Sumatera Selatan berhasil meringkus AR satu  dari enam terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan salah satu media online yang sedang bertugas meliput kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Banyuasin.
Hal ini di ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar, saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp yang membenarkan pihaknya sudah mengamankan satu pelaku  berinisial AR yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap enam orang korban yang salah satunya adalah Deni Irawan wartawan adaberita.com.
"Sudah di tangkap 1 pelaku, sedangkan kawanannya saat ini masih sedang dalam pengejaran," tulis Kapolres pada Senin malam (09/03/2020).
Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya berharap kiranya dapat bersabar," begitu kejadian kemaren sore, para pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Dan pihaknya berjanji, untuk menangkap semua pelaku penganiayaan tersebut, "Kami berupaya mengejar sampai dapat semua," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel Iir Sugianto,SH saat dimintai tanggapannya mengatakan sangat mengapresiasi  langkah Polres Banyuasin dengan telah di tangkapnya satu dari 6 pelaku yang telah di laporkan dan juga  menegaskan, pihaknya menuntut kepolisian segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan tersebut hingga ke dalang atau aktor intelektualnya.
"Kami selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IWO Sumsel meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku penganiayaan, dan juga harus dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini," tegas Iir, Selasa (10/03).
Dilanjutkan Iir selain telah melanggar Undang Undang KUHP, pasal 170 para pelaku juga telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Kami atas nama IWO Sumsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan apabila tidak ada tanggapan dan kemajuan, maka kami akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi lagi sesuai dengan prosedur hukum" pungkasnya.***
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :