< Sejumlah pejabat di Provinsi Riau dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka dikabarkan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran d" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB

TERKAIT:
 
  • Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sejumlah pejabat di Provinsi Riau dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka dikabarkan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi.

    Pejabat yang dipanggil dari dari ULP Provinsi Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis, Pemko Dumai, Pemkab Indragiri Hilir. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Siak dipanggil, Jumat (9/4/2021) lalu.

    Informasi dihimpun, pemanggilan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau intervensi terhadap proyek-proyek yang dikerjakan di sejumlah daerah di Riau. Hilman disebutkan menerima success fee dari perusahaan titipan yang menang lelang, berkisar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak.

    Terkait hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahuinya dan enggan menanggapinya. "Kalau Kejagung, silahkan konfirmasi ke sana," ucap Raharjo.

    Kejagung melalui Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) menerbitkan surat perintah klarifikasi nomor PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021. Berdasarkan surat itu, sejumlah pihak yang diduga terkait diklarifikasi.

    Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum ada jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca.

    Sementara, Hilman Azazi, yang saat ini menjabat Kepala Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati Nusa Tenggara Barat, enggan berkomentar banyak terkait hal itu. "Biar nanti proses yang menentukan, ada apa nggak (terima success fee)," ucap Hilman singkat, Selasa (13/4/2021).

    Diketahui, saat menjabat sebagai Aspidsus Kejati Riau, Hilman justru getol mengusut dugaan bagi-bagi fee proyek tahun 2014 -2019 di Kabupaten Bengkalis. Ketika itu, pejabat dan pengusaha di Bengkalis dimintai keterangan.

    Pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari laporan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Laporan dilanjutkan ke Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan.

    Sebelumya, jaksa penyelidik Pidsus Kejati Riau sudah mengklarifikasi Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah, dan anggota DPRD Bengkalis yang juga merupakan Ketua Komisi II, Ruby Handoko alias Akok.

    Tim jaksa penyidik di bawah pimpinan Hilman juga mengumpulkan dokumen dan dokumen proyek yang telah didapat dicocokkan untuk mengetahui adanya tindak pidana.

    Pencocokam itu terkait dengan kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.

    "Nanti kalau di sana ada rekayasa dalam pelaksanaan pengadaannya. Kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja. Intinya masih pendalaman," kata Hilman ketika itu.***

    Sumber : cakaplah.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com