Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Dituntut Mati
Kamis, 15 April 2021 - 10:55:49 WIB
TIRASKITA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa penyelundupan sabu-sabu sebesar 60 kilogram (Kg) dengan hukuman mati.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara merampas sebuah mobil milik salah satu dari tiga terdakwa tersebut.
Mobil dimaksud adalah barang bukti dalam penyelundupan sabu-sabu, yakni jenis Honda CRV dengan nomor polisi BK 1557 BN.
Sedangkan handphone salah satu dari tiga terdakwa merek Nokia warna hitam diminta untuk dimusnahkan.
Tiga pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 60 kilogram memang dituntut hukuman maksimal yakni pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (13/4/2021) siang.
Ketiga pria tersebut terlibat dalam kasus sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.
Masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut yaitu, Sayed Mahdar (24), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Kemudian, Junaidi (19), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu-sabu 60 kilogram ke Kejari Aceh Utara pada 29 Januari 2021.
“Satu unit mobil Honda CRV warna silver dengan nomor polisi BK 1557 BN, dirampas untuk negara,” ujar JPU Mulyadi.
Selain itu, JPU juga meminta hakim membebankan biaya perkara kasus tersebut kepada negara.(*)
Komentar Anda :