< Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/20" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kasus Pengadaan Citra Satelit,
KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang
Jumat, 16 April 2021 - 10:30:10 WIB

TERKAIT:
 
  • KPK Dalami Adanya Penerimaan Sejumlah Uang
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014—2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4/2021).

    Priyadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada tahun 2015.

    Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2013—2015 Muchamad Muchlis.

    "Priyadi didalami pengetahuan yang bersangkutan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM (Muchamad Muchlis) dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kererangan tertulis, Rabu.

    Selain itu, Ali menyebut, Priyadi juga didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada tahun 2015.

    KPK telah menetapkan Priyadi dan Muchlis sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).

    Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi tersebut.

    "Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu PRK (Priyadi) sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan juga MUM (Muchlis)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 20 Januari 2021.

    Lili mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar.

    Adapun perkara ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.

    Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

    "Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya," kata Lili.

    Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.

    Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.

    "Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," kata Lili.

    Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sunber : KOMPAS.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com