< - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK
Sabtu, 24 April 2021 - 11:11:22 WIB

TERKAIT:
 
  • Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK
  •  

    Jakarta | TIRASKITA.COM  - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

    Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Kini, Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Saat dikonfirmasi, Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak mengenai namanya yang disebut dalam kasus suap Robin dan Syahrial. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

    "Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4/2021).

    Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap adanya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

    Firli menyebut, Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin diduga menerima suap dari Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

    "Pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

    Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

    Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial.

    "Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.
    Suap Rp 1,3 Miliar
    Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

    Petugas menunjukkan barang bukti penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

    Kemudian, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Firli mengatakan, Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.

    "MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

    Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

    "Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

    Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

    Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

    Sumber : Liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com