PEKANBARU | Tiraskita.com - Permasalahan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Riau seakan tidak tersentuh hukum membuat masyarakat kecewa kepada aparat penegak hukum di bidang kehutanan.
Yang sangat mencolok dan menjadi perhatian publik saat ini adalah lahan Ex area PT.Rimba Seraya Utama di Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Area seluas 12.600 Hektar tersebut yang konon sudah ditanami kelapa sawit tanpa izin oleh beberapa perusahaan seperti PT.Sarindo ( Ayau ), PT.Central ( Johanes )hingga kini masih beroperasi.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diamanahkan untuk menjaga lahan ini pun seolah tidak berdaya dalam menagamankan Aset negara ini.
Bahkan sebelumnya DLHK Provinsi Riau telah membentuk Kelompok Masyarakat Tempatan yang bernama Masyarakat Mitra Polhut ( MMP ) dengan SK tanggal 10 November 2020 ditandatangani oleh Kadis DLHK Riau Mamun Murod.
MMP ditugaskan untuk menjaga , mengawasi bahkan menangkap dan menagamankan barang bukti dan siapapun yang menganggu lahan tersebut.
Namun fakta dilapangan MMP yang melakukan tugasnya mengawasi dan menjaga Aset negara dengan biaya sendiri malah kecewa karena setelah Oknum-oknum yang masih menguasai Kebun ilegal tersebut di tangkap tangan oleh MMP malah di biarkan oleh DLHK Prov Riau.
Permasalahan tidak berhenti sampai disitu saja, saat ini antar masyarakat terjadi konfil di atas lahan tersebut , saat ini bahkan ada masyarakat yang sudah dilaporkan ke Polda oleh Oknum kelompok Tani yang menguasai Aset negara ini. Masyarakat tempatan dituduh mencuri TBS. Padahal Oknum pelapor juga sangat diragukan alas Haknya, karena lahan tersebut adalah milik negara.
Kekecewaan masyarakat tempatan disampaikan oleh H.Hanafi kepada media pada Selasa 27/04/2021. Hanafi menyatakan sangat kecewa kepada DLHK yang justeru membiarkan lahan aset negara dan Kebun sawit ilegal ini tetap di kuasai secara ilegal.
" Ya kita sangat kecewa lah Pak, masyarakat tempatan berusaha melarang sesuai aturan, namun DLHK mengizinkan," katanya melalui pesan WA.
Ia menambahkan Plang yang dipasang disetiap sudut jadi percuma saja dan hanya membuat malu kami masyarakat yang sudah bersusah payah membantu penegak hukum.
Hanafi yang merupakan ketua MMP ini juga berharap agar ada kejelasan masalah hukum dan status kebun kepala sawit yang sudah ditanami secara ilegal di Area ini, agar masyarakat tempatan jangan menjadi korban. " Kami di suruh menjaga, namun upaya kami menjaga sia-sia belaka," ucapnya.
Mamun Murod Kadis DLHK Prov.Riau yang dikonfirmasi mangelak dan menyuruh media datang kekantor dan meminta penjelasan kepada kepala bidang.
" Bapak bisa minta penjelasan langsung ke kepala bidang dikantor, kalau lewat sms terlalu panjang," ucapnya membalas Chat WA.
Ketika disinggung ketidakmampuan DLHK menegakkan hukum atas kebun sawit ilegal, Mantan kadishut Kep.Meranti ini menepis dan mengatakan jangan seudjon, sambil memberi alasan bahwa UU Cipta Kerja sekarang yang membuat semua kebun tanpa izin jadi legal.
" Bapak sebaiknya jangan suudzon, karena berdasarkan UU CK sekarang tidak ada lagi istilah kebun Ilegal, yang ada hanyalah keterlanjuran," ucapnya mengakhiri.***
Komentar Anda :