<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
PENGADILAN NEGERI INHU RIAU.
TERKAIT:
 
  • Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
  •  

    RENGAT, Tiraskita.com - Persidangan Perdana Kasus Karhutla Riau yang menyeret Korporaasi PT. Tesso Indah Beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Rengat Kab.Inhu ternyata memiliki cerita pilu dari kalangan Media.

    Diketahui dari berita postingan di media Online Senarai, ternyata Persidangan yang mengagendakan dakwaan terhadap Direktur dan Askep PT. Tesso Indah itu terlarang bagi kalangan media.

    ,"Senin, 9 Maret 2020 lalu, tim Salah Satu Media Senarai sudah bersiap di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hari itu tim Senarai akan meliput persidangan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal PT Tesso Indah," Dikutip dari media Online Senarai.

    Senarai merupakan media online yang mendokumentasikan proses persidangan kasus-kasus berkaitan dengan kejahatan lingkungan dari dakwaan sampai putusan. Informasi jalannya persidangan akan  dipublikasikan dalam bentuk rilis berita, foto dan video. Menurut pemberitaan di media tersebut, kamera dan perekam video telah di siapkan, tinggal menekan tombol start saat majelis hakim memasuki ruang sidang, namun tiba-tiba hakim melarang.

    Diberitakan, saat majelis hakim tiba, tanpa membuka proses sidang, Hakim Ketua Darma Indo Damanik melarang tim media Senarai untuk merekam jalannya persidangan.

    ,“Kalau mau mengambil foto atau video, saya persilakan sekarang 15 menit,” ujar Hakim Darma yang juga Ketua PN Rengat, sebelum membukan agenda persidangan.

    Bahkan menurut penuturan Suryadi, selaku tim media Senarai yang membagikan rilisnya, hakim Darma mengatakan kehadiran media yang meliput jalannya persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, media akan mengganggu jalannya persidangan.

    ,"Tindakan Hakim Darma sungguh tidak masuk di akal. Tidak ada larangan bagi media untuk mendokumentasikan sebuah persidangan terbuka untuk umum. Perkara persidangan yang tidak boleh diliput hanyalah perkara kesusilaan atau terdakwanya merupakan anak dibawah umur (sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP)," dilansir media Senarai.

    Bagi Tim Senarai yang merupakan tim peliput khusus permasalahan Lingkungan hidup perkara yang seyogyanya terbuka untuk umum itu mengatakan hal itu jelas kasus pidana karhutla dengan terdakwa PT Tesso Indah adalah sidang yang bersifat terbuka dan perlu diketahui publik, karena telah banyak menelan korban masyarakat Riau.

    ,"Jika Hakim Darma melarang media meliput, berarti Hakim darma telah menutup sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui proses dan perkembangan persidangan perkara ini. Tentu saja tindakan Hakim Darma telah mengabaikan salah satu fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Pers serta bersikap tidak transparan. Ia berusaha menutup akses dan keterbukaan informasi publik, ada apa ?," Kata Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup Riau.

    Disisi lain, keputusan Hakim Darma juga seolah-olah dinilai mengabaikan nasib warga Riau terutama warga Desa Rantau Bakung, Rengat, Indragiri Hulu yang pada Agustus 2019 lalu menghirup asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang salah satunya terjadi di lahan PT Tesso Indah. Korban asap perlu tahu pelaku yang mengakibatkan mereka menderita menghirup udara yang berbahaya bagi kesehatan mereka bahkan ada korban yang meninggal dunia.

    Sebelumnya upaya menutup akses informasi proses persidangan juga dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pada 7 Februari lalu Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2/2020 tentang, Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

    Salah satu isinya membahas pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus izin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Namun SE ini ramai-ramai ditolak masyarakat karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi persidangan suatu perkara. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali secara resmi meminta surat edaran itu dicabut pada 28 Februari 2020. Lalu pada 3 Maret 2020, SE ini resmi dicabut.

    Jika Hakim Darma masih berpatokan pada SE ini, tentunya ia harus segera mencabut larangannya agar media diperkenankan meliput proses persidangan. Kekhawatiran masyarakat jika sidang berlangsung secara tertutup dan tidak adanya media yang meliput dapat melahirkan mafia peradilan karena tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat.

    ,"Untuk mencegah lahirnya mafia peradilan serta mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, saya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengat untuk mencabut larangannya, sehingga media dapat meliput proses persidangan dari awal hingga akhir. Selain itu saya juga meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa serta menegur Darma Indo Damanik maupun hakim anggota lainnya, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang agar dapat melaksanakan persidangan yang terbuka," lanjut Tokoh Pemerhati Lingkungan Riau.***



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com