<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB

TERKAIT:
 
  • Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
  •  

    ROKAN HULU | Tiraskita.com  - Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau turut berkomentar terkait viralnya pemberitaan tentang tindak pidana Migas yang terjadi di Kabupaten Rohul yaitu perbuatan penimbunan BBM.

    Penjelasan hukum Pidana ini disampaikan setelah adanya statment dari Humas Polres Rokan Hulu tentang ancaman bagi penimbun BBM bersubsidi hanyalah sanksi administrasi, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

    Dikatakan Yudi, bahwa pendapat hukum yang disampaikan Humas Polres Rohul tersebut adalah sebuah Kekeliruan yang nyata, karena sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2020 Tentang UUCK untuk itu dapat kami jelaskan, sbb :

    Menurut Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau, bahwa Pengaturan tentang BBM bersubsidi diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)",

    "Bahwa ancaman dalam Pasal 55 UUCK tersebut adalah Pidana Penjara dan Pidana Denda (bersifat kumulatif) yaitu sekaligus dapat diterapkan terhadap pelaku, dan bukan sanksi administrasi sebagaimana disampaikan oleh Humas Polres Rohul,"jelas Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau pada jawaban tertulisnya ke potretnusantara.id, Jumat (20/5).

    Selanjutnya dalam UU Migas juga mengatakan, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    "Jadi jelas dan tegas pengaturan pidananya dalam UU CK tersebut,"paparnya.

    Dikatakan, bahwa ada Penyempurnaan ancaman pidana terhadap objek perbuatan pidana yang dapat dipidanakan dalam UUCK No. 11 Tahun 2020 tersebut, bukan hanya terkait minyak sebagai objek yang dapat dipidanakan tetapi juga terkait penambahan Gas sebagai objek dalam perbuatan pidana dimaksud.

    Diberitakan sebelumnya, Persoalan masalah dugaan temuan kegiatan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara berbatas dengan Desa Babusalam, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menjadi perbincangan hangat dimasyarakat, terlebih setelah adanya konferensi pers dari pihak Polres Rohul yang menyatakan pelaku hanya diberikan sanksi administratif.

    Penerapan ini dijelaskan mengacu pada Undang-undang Cipta kerja, hal ini disampaikan IPTU BJ Tanjung pada saat konferensi pers Selasa (18/5) lalu. Dalam kesempatan ini Polres mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

    Dijelaskan, izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

    Namun dalam perjalanannya, pihak Polres Rohul meminta keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif dan atas dasar ini Polres menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana.

    Sumber : Anekafakta.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com