<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Sengketa Lahan Akibat Mafia-Mafia Lahan
PTPN V Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri, Terkait Lahan Petani yang Dikuasai PT Langgam Harmoni
Minggu, 30 Mei 2021 - 10:38:30 WIB

TERKAIT:
 
  • PTPN V Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri, Terkait Lahan Petani yang Dikuasai PT Langgam Harmoni
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Usai melaporkan dugaan korupsi PTPN V beserta
    mantan Petinggi dan Direktur Utama ke KPK Selasa (25/05/21) kemarin,
    kali ini, 200 Petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit
    Makmur (Kopsa M) kembali melaporkan sejumlah pejabat PTPN V dalam kasus
    penyerobotan tanah.

    Tak tanggung-tanggung, dugaan penyerobotan
    tanah Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten
    Kampar, Riau ini, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/05/21)
    kemarin. Pelaporan perwakilan 200 petani Sawit ini, didampingi oleh Tim
    Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute dengan No.
    STTL/220/V/2021/BARESKRIM.


    Koordinator Tim Advokasi Keadilan
    Agraria SETARA Institute, Disna Riantina, dalam keterangan persnya
    menyatakan, kejadian berawal pada tahun 2003 dan 2006, ketika Kopsa-M
    dan PTPN-V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit
    pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektar (ha)
    dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh
    Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V.

    Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Namun, kerjasama bisnis ternyata tak berjalan mulus.

    "Selain
    tak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk,
    tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambilalih secara melawan
    hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ungkap Disna.

    Akibat
    tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, beber Disna,
    alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang
    seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak yang tidak
    bertanggung jawab. 400 hektar kebun tersebut, diduga diperjualbelikan
    oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun
    2007.

    "Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan
    jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang
    beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota
    Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh
    Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku
    pembeli," papar Disna.

    Dalam Akta Jual Beli, lanjutnya, pihak
    Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan
    yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.

    Faktanya,
    para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan
    sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan
    surat kuasa lisan kepada siapapun.

    Penyerobotan
    kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V,
    yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36
    bulan dari pembangunan kebun.

    Akibat penyerobotan tersebut,
    kata Disna, Hinsatopa Simatupang, selaku Direktur Utama PT. Langgam
    Harmoni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik
    Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam
    Harmoni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada
    satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di
    Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Dalam
    pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA
    Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan
    193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
    Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha,
    mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan
    Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan
    kebun.

    Untuk diketahui, kasus Kopsa M melawan PT Langgam Harmuni ini cukup lama berproses.

    Pada
    berita yang dilansir Tribun Pekanbaru 19 September 2017 lalu, terkait
    pertemuan yang memediasi persoalan Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan
    Siak Hulu dengan PTPN V di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa
    (19/9/2017) yang diinisiasi oleh mendiang Bupati Kampar saat itu, Aziz
    Zainal mengungkap sejumlah fakta. Termasuk pengakuan pihak Langgam
    Harmoni yang membeli lahan tersebut dari Marjan Usta.

    Saat itu, Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengungkapkan, mantan unsur Direktur PTPN V Marjan Usta menjual lahan koperasi 400 ha.

    "Yang
    bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang
    lain dapat uangnya," ujarnya didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi.

    Karel
    Zagoto, perwakilan dari PT. Langgam Harmoni, membenarkan pernyataan
    Antoni soal Marjan. Kepada Bupati Azis Zaenal, ia menyebutkan bukti
    kepemilikan lahan 400 hektare terdiri dari 76 Sertifikat Hak Milik
    dan123 buah SKGR.

    Menurut Karel Zagoto, Marjan menjual lahan atas
    nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia,
    adalah keluarga Marjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah
    keluarganya," katanya.

    Sementara itu, Kasubag KKPA PTPN V, Feri
    Lubis mengaku, lahan 500 ha itu telah dikembalikan kepada Ninik Mamak
    karena tidak bisa dibangun. Soal Marjan, ia mengatakan, salah satu
    mantan Direktur perusahaan pelat merah itu bertindak sebagai pribadi.

    Bupati
    Azis menanyakan bukti otentik penyerahan itu. Namun Feri tampak gugup
    menjawabnya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mencari bukti penyerahan
    tersebut.

    Antoni kemudian menyanggah, bahwa nama pada SHM itu
    adalah anggota koperasi. Persoalannya, ia mempertanyakan, jalan cerita
    Marjan bisa memegang SHM tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus
    oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

    Selain
    itu, penjualan lahan 248 hektare lahan koperasi kepada KABIN oleh
    pengurus koperasi sebelumnya ikut disorot. Antoni mengungkapkan, lahan
    dijual, padahal SHM masih diagunkan di bank. Sehingga patut dicurigai,
    dokumen kepemilikan yang diperoleh KABIN adalah palsu.

    Buntut
    dari kasus ini, pada Kamis petang, 15 Oktober 2020 lalu, sekelompok
    orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan
    rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu

    Merasa dirugikan, PT Langgam Harmoni pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

    Pada
    akhir April 2021 kemarin, Polres Kampar menaikkan kasus pengusiran
    tersebut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Koordinator Aksi
    berinisial Mv sebagai tersangka.

    Diketahui sebelumnya, Selasa
    kemarin, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500
    hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.

    SETARA
    Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan
    Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/05/21), melaporkan dugaan
    tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh sejumlah
    pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), di Gedung KPK, Jakarta.

    "Dugaan
    tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan
    Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun
    plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003,"
    sebut Juru Bicara SETARA Institut Disna Riantina, melalui siaran
    persnya yang dikutip Beritariau.com, Selasa kemarin

    Disebutkan,
    kejadian berawal ketika pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan
    biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank
    Mandiri.

    "Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga
    membiarkan asset negara 500 hektar (Ha). Tanah, yang seharusnya menjadi
    kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum,"
    ungkap Disna.

    Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan fakta peristiwa, maka SETARA Institut menyimpulkan bahwa,
    seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha yang
    diperoleh dari Kopsa-M. Namun, lahan tersebut malah dibiarkan dan
    sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih
    kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara.

    "Akibat tindakan ini
    negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari
    harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," kata
    Disna.

    Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh
    PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat
    Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No.
    53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp.
    13.272.960.400.

    "Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara
    senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti
    kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005,"
    sambungnya.

    Dijelaskannya, dihitung sejak tahun 2003-2013
    (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah
    menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal
    awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka, kerugian
    Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak
    akuntabel ini, berjumlah Rp. 79.000.000.000.

    Tak hanya itu,
    kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui
    proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya
    selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan.

    Kerugian ini
    akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 mendatang ketika masa kredit
    berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.

    "Dengan
    demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian
    lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya
    pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian
    sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000
    (Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam
    Ratus Ribu Rupiah)," rincinya.

    Tata kelola keuangan pinjaman dari
    bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun
    keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya
    tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar
    pengajuan pinjaman dan peruntukannya.

    Selain itu, lanjut Disna,
    PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun
    yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada
    petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin
    melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang
    Palembang.

    Organisasi besutan Hendardi, yang juga mantan Anggota
    Panitia Seleksi Komisioner KPK, menelaah berapa tindakan melawan hukum
    yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat
    (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar
    pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada
    seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan
    yang diserahkan oleh Kopsa-M.

    Terkait laporan ke KPK ini, hingga
    kini, pihak PTPN V belum dapat memberikan komentar. Direktur Utama PTPN
    V Jatmiko Krisna Santosa menyerahkan ke Sekretaris Perusahaan Bambang
    maupun Humas yang kemudian dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

    Untuk
    diketahui, perjuangan Kopsa M menuntut kejelasan kemitraan dan
    mengembalikan lahan mereka yang diduga direbut melalui penjualan oleh
    terduga mantan Petinggi PTPN V sudah sejak lama.

    Pernyataan kebun
    sawit tersebut gagal bukan isapan jempol melainkan dari hasil
    Peninjauan Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar yang dimuat dalam 1
    (satu) bundel berkas.

    Meski kasus tersebut terjadi sebelum Dirut
    PTPN V Jatmiko menjabat, namun, dalam laporan dugaan korupsi di KPK,
    SETARA Institut menyatakan Jatmiko turut sebagai terlapor karena
    melakukan pembiaran tindak pidana korupsi. "(Jatmiko) masuk turut
    terlapor di KPK," ucap Disna.

    Sebelum didampingi SETARA Institut, kasus dugaan korupsi ini juga sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    Pada
    25 Juni 2020 lalu, Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning)
    melaporkan dugaan korupsi pe gelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk
    Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Kejaksaan
    Tinggi Riau.

    "Iya benar, sudah masuk laporannya," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan saat itu.

    Namun, hingga kini tidak ada kabar terkait laporan tersebut. (rls)


     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com