Nias Utara- KPU Kabupaten Nias Utara dalam melaksanakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kabupaten Nias Utara menuai kritikan pedas dari kalangan masyarakat melalui media sosial.
KPU Nias Utara dinilai kurang profesional dalam menjalankan wewenangnya, bahkan patut diduga ada muatan kepentingan oknum komisioner KPU Nias Utara dalam proses perekrutan PPS.
Untuk diketahui, KPU Nias Utara menyelenggarakan perekrutan PPS dengan beberapa tahap yakni, tahap pertama yaitu seleksi administrasi, selanjutnya seleksi ujian tertulis dan seleksi wawancara.
Namun, pada saat KPU Nias Utara mengumumkan hasil ujian tertulis, nilai peserta calon PPS diumumkan, sementara pada pengumuman hasil tes wawancara, nilai para calon PPS tidak turut serta diumumkan. Sehingga, publik berasumsi bahwa hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Nias Utara pada seleksi wawancara tidak dapat dipercaya.
Ada beberapa kejanggalan yang dinilai oleh publik pada pengumuman hasil tes wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Nias Utara pada tanggal 15 maret 2020 dinihari, yakni peserta calon PPS yang mendapat nilai tertinggi pada saat tes tertulis tersingkir oleh peserta calon yang memperoleh nilai rendah pada saat perangkingan.
Dari informasi yang didapat oleh media ini bahwa ada peserta calon PPS pada saat ujian tertulis memperoleh nilai 48 namun menjadi ranking 1 pada saat pengumuman hasil tes wawancara. Sementara, ada peserta calon PPS yang mendapat nilai 78 malah berada di ranking 4, sementara lokasi yang dilamar oleh kedua calon PPS tersebut di desa yang sama.
Hal ini yang membuat publik heran atas standarisasi KPU Nias Utara dalam melakukan penilaian kepada para calon PPS.
Kejanggalan lainnya adalah ketika KPU Nias Utara menyampaikan kepada publik pengumuman hasil seleksi wawancara calon PPS malah terdapat kesalahan administrasi, dimana pada surat yang dikeluarkan oleh KPU Nias Utara tertera tanggal 13 maret 2020 sementara tanggal 13 maret 2020 yang dimaksud masih dilangsungkan tes wawancara sementara pengumumannya diposting pada tanggal 15 maret 2020 dini hari.
Publik mengkritik tanggal surat tersebut, sehingga KPU Nias Utara melalui Fans Page Facebook KPU Nias Utara memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut, sehingga publik menilai bahwa KPU Nias Utara dalam melakukan perekrutan PPS di Wilayah Kabupaten Nias Utara terindikasi ceroboh dan tidak profesional serta patut diduga bermuatan kepentingan.
Selain itu, salah seorang mantan anggota PPS tahun 2019 berinisial AZ menyatakan bahwa nilainya pada saat tes tertulis mendapatkan nilai 80 dan ketika tes wawancara dilangsungkan, semuanya pertanyaan dari komisioner KPU telah dijawabnya dengan benar karena menurutnya, yang di tanyakan oleh pihak KPU pada saat itu adalah tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS. Sementara hal itu telah dipelajarinya dan telah dipahami betul oleh AZ namun saat pengumuman AZ mendapat ranking terakhir.
Para peserta calon PPS khususnya di wilayah Kabupaten Nias Utara mengaharapkan hal ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara serta mendesak KPU Nias Utara melakukan pleno ulang dan mengumumkan kembali peserta calon PPS yang lulus dengan kriteria benar-benar murni mendapatkan nilai tertinggi. (A.Hu)
Komentar Anda :