Pengusaha Jasa Angkuta Asrian Melaporkan Supirnya Muhammad Atas Dugaan Pencurian
Seorang Supir Truk Dilaporkan Atas Dugaa Pencurian Dan Menjual Truk Milik Bosnya
Senin, 16 Maret 2020 - 20:44:56 WIB
|
Laporan Asrian pasal pencurian dan penadahan barang curian. |
Pekanbaru, Tiraskita.com - Pengusaha jasa angkutan asal Palembang Asrian merasa kesal dan dirugikan atas dugaan ulah supirnya Muhammad yang mencuri dan menjual truk miliknya.
Truk gandeng milik Asrian ditemukan oleh saudaranya Budi Sagala (saksi) selaku warga Kota Pekanbaru , namun sayang hanya ditemukan gandengnya saja, Tanpa mobil.
Truk itu ditemukan dikawasan pelabuhan lokasi tidak jauh dari jembatan Siak 4 Kota Pekanbaru sekaligus bersama salah seorang anggota Andi selaku pembeli mobil, sementara mobil truk miliknya belum kelihatan sampai saat ini
Menurut kesaksian Budi Sagala, awal mula ditemukannya gandeng truk itu atas kecurigaan miripnya gandengan truk milik saudaranya asrian yang hilang beberapa hari yang lalu Dan saat itu Budi mempertanyakan kepada pekerja tentang keberadaan gandengan truk itu sewaktu ditemukan
Dengan jelas Budi Sagala menanyakan ini truk gandeng siapa kepada anggota Adi (pembeli alias pendadah mobil, "Ini gandengan truk bos ku pak Adi," kata anggotanya yang berada disekitar gandengan truk tersebut
Dengan sigap Budi langsung mengecek gandengan bagian mobil yang diakui milik saudaranya itu ternyata terbukti dari No plat mobil B 9293 RJ gandengan truk ini milik saudaranya Asrian.
Kemudian dengan keberadaan gandengan truk mobil asrian yang ditemukan, Budi langsung menghubungi temanya tono kemudian langsung ketempat kejadian
Tidak berselang begitu lama, sampai ditempat bernama Adi yang mengaku mobil itu sudah dibelikan dari Muhamad Yani, Selaku penjual dan menunjukan kwitansi dan surat penjualan lainya. Dengan nada, mobil ini sudah saya beli dari muhamad yani kalau mau mobil ini boleh tapi kembalikan uang saya ujarnya
Sewaktu dipertanyakan kepada Asrian selaku pemilik membenarkan bahwa truknya dijual oleh Muhamad Yani kepada Adi warga Kota Pekanbaru dengan nilai 45 juta rupiah dengan dua kali cicilan yang pertama 15 juta dan cicilan kedua sebanyak 30 juta.
Dikatakan Asrian, pada awalnya ada sepuluh mobil di berangkatkan menuju Aceh. kemudian mobil yang lainya pulang bersama supir di palembang. Mobil truk yang satu lagi tidak kelihatan kata Asrian, kemudian dihubungi muhamad yani selaku sopir jawabnya terkendala kekurangan uang katanya.
Kemudian ditransper melalui rekening miliknya 3,5 juta, sesuai yang dibutuhkan. setelah berjalan hampir satu minggu mobil ini tidak pulang juga, ditelpon hilang kontak kemudian ada sms dari Muhamad Yani selaku supir bahwa mobil ini dijual.
Sambungnya, cepat tanggap perkara ini kita laporkan kepihak berwajib melalui Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru.
"Kita sudah laporkan perkara ini dengan pasal pencurian dan penadahan barang curian. Dan saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik Polsek Rumbai Pesisir," ucap dia.
Laporan itu kata dia lebih jauh tertuang dalam Pengaduan dengan nomor : STPL / 57 / lll / 2020 Polsek Rumbai pesisir 12 Maret 2020.
Keterangan Asrian selaku pemilik dan saksi Budi sagala saat bertemu dengan Kapolsek Kompol Ardinal, SH, MH, MM menjelaskan kepada saya , bahwa pihaknya akan menindak lanjuti terkait laporan ini dan disidik dahulu kata kapolsek kepada saya, terangnya.
Dengan harapan Asrian selaku pemilik mendorong penuh pihak kepolisian khususnya Polsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru agar secepatnya menindak perkara pencurian dan penadah mobil miliknya.
"Kami selaku korban berharap pihak Polsek Rumbai Pesisir bisa menangkap pelaku Muhamad Yani dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan pidananya. Atas kejadian ini saya dirugikan ratusan juta," pungkas Asrian.***
Komentar Anda :