KPU Nias Utara Diduga Kuat Berafiliasi Dengan Salah Satu Partai
Selasa, 17 Maret 2020 - 10:12:28 WIB
NIAS UTARA- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nias Utara sejak 16 maret 2020 kemarin menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS yang dipublikasikan oleh KPU Nias Utara pada tanggal 15 maret 2020 dini hari dinilai bermuatan kepentingan.
Banyak calon anggota PPS yang kecewa dimana pada saat ujian tertulis mereka mendapatkan nilai tertinggi. Namun, pada saat pengumuman tes wawancara malah tersingkir dari calon anggota PPS yang memperoleh nilai terendah.
Selain itu, pengamatan media ini pada pengumuman yang diposting oleh pihak KPU Nias Utara melalui akun facebook resminya pada tanggal 15 maret 2020 didapati adanya kesalahan penulisan tanggal. Dimana tanggal yang tercantum pada lembaran pengumuman tersebut tertulis tanggal 13 maret 2020 yang seyogianya tanggal 15 maret 2020. Namun hal itu telah diklarifikasi oleh KPU Nias Utara, tidak lama berselang setelah menuai kritikan dari publik.
Publik menilai bahwa kekhilafan penulisan tanggal pada lembaran pengumuman yang telah distempel dan ditandatangani oleh ketua KPU Nias Utara Eforianus Harefa tersebut merupakan ketidak becusan kinerja Komisioner KPU Nias Utara dalam menjalankan tugas.
Lebih anehnya lagi, media ini mendapatkan informasi dari salah satu sumber bahwa pada pengumuman KPU Nias Utara tersebut tercantum nama salah seorang anggota partai politik Calon Anggota Legislatif tahun 2019 yang lalu atas nama Nurfita Hulu dari partai PAN nomor urut 4 Daerah Pemilihan ( Dapil ) 4, lolos sebagai calon anggota PPS pada Pilkada Nias Utara 2020 di Desa Berua Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan urutan ranking 1.
Jika hal ini benar adanya, maka publik bisa saja berasumsi bahwa KPU Nias Utara berafaliasi dengan partai politik atau memiliki tujuan terselubung pada pilkada Nias Utara 2020 sehingga perekrutan PPS ini terkesan sengaja dikondisikan secara terstruktur oleh pihak KPU Nias Utara.
Hal ini patut ditanggapi serius oleh KPU Nias Utara dan Bawaslu Nias Utara guna menepis asumsi negatif dari publik. Jikalau terdapat kesalahan dalam perekrutan tersebut maka ada baiknya KPU Nias Utara melakukan kembali pleno ulang dengan meneliti kembali berkas-berkas para calon anggota PPS tersebut supaya azas pemilu benar-benar terwujud.
(Iman HL)
Komentar Anda :