Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun bui kepada mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes RI, Bambang Giatno, dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi.
Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan; Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Hakim, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dituntut 2,5 tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.
Sedangkan, Minarsi, pihak swasta selaku menyuap Bambang dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.
Dalam putusannya, hakim meyakini tindakan Bambang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah itu didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.
"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata Hakim saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.
Kasus yang menyeret Bambang selaku Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam.
Kala itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.
Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang lalu meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.
Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.
Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.
sumber:cnn indonesia
Komentar Anda :