<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB
Suasana persidangan perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memenangkan gugatan perkara SMAN Plus Riau, yang diajukan Yayasan Bina Sumber Insani Riau di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

    Dasar putusan yang telah memenangkan perkara aset SMAN Plus dimenangkan Pemprov Riau setelah melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 86/PDT/2021/PT.PBR Jo. Nomor: 34/Pdt/2020/PN.Bkn tertanggal 3 Juni 202, dalam perkara antara Yayasan Bina Sumber Insani Riau sebagai penggugat.

    Pemprov Riau memenangkan banding perkara SMAN Plus Riau. Sebelumnya, di tingkat pertama (PN Bangkinang) gugatan dikabulkan. Kemudian, hasil banding di PT Pekanbaru gugatan dibatalkan putusan tingkat pertama.

    Putusan Pengadilan Tinggi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada 3 Februari 2021 lalu yang telah memenangkan Yayasan Bina Sumber Daya Insani Riau, selaku pihak penggugat.

    "Alhamdulillah, kita menang. Dengan keputusan Tinggi Pekanbaru ini, sekaligus membatalkan hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang. Artinya banding kita diterima," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum, Yan Dharmadi, Selasa (15/6/21).

    Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi menambahkan, bahwa Putusan PT Pekanbaru secara resmi di terima Pemprov Riau pada hari ini 15 Juni 2021.

    "Tentu kita menghormati putusan hakim PT Pekanbaru, dengan pertimbangan hukumnya yang tepat memutus perkara ini. Untuk itu kita patut bersyukur karena Pemprov Riau dapat kembali mempertahankan aset SMAN Plus Riau. Karena tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Kita juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," Ucap Yan Dharmadi, menambahkan.

    "Tujuan kita semata-mata mempertahankan aset ini demi berlangsungnya dunia pendidikan di Provinsi Riau. Alhamdulillah, kami tentu sangat bersyukur dan menghormati putusan Majelis hakim PT Pekanbaru yang telah melihat secara jeli dan mempertimbangkan hukum secara tepat untuk memutus perkara ini. Kami juga berterima kasih kepada hakim tinggi, dengan pertimbangan yang cukup dan tepat memutus perkara ini," ungkap Yan Dharmadi.

    Yan Dharmadi menyebutkan, bahwa hal ini sejalan dengan atensi KPK RI untuk penyelamatan Aset Negara/Aset Daerah. "Sekali lagi kita berupaya semaksimal berupaya untuk bekerja keras mempertahankan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Riau, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan," tandasnya. (MC Riau)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
  • Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    02 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    03 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    04 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    05 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    06 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    07 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    08 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    09 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    10 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    11 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    12 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    13 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    14 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    15 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    16 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    17 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    18 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    19 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    20 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    21 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    22 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com