NIAS UTARA- Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa, SH mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan terkait proses perekrutan calon anggota PPS Sekabupaten Nias Utara.
Hal itu dikatakan Evorianus Harefa ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media pada hari Rabu 18 maret 2020 dikantor KPU Nias Utara tarkait adanya calon anggota PPS yang pada saat tes tertulis mendapat nilai tertinggi namun pada saat pengumuman hasil tes wawancara justru tersingkir .
Evorianus berdalih bahwa hal itu bisa saja terjadi sebab pada saat diwawancarai oleh komisioner KPU Nias Utara para calon anggota PPS kebanyakan menjawab tidak tahu. Selain itu, Evorianus menambahkan bahwa pada saat tes wawancara, penguji tentunya memperhatikan berbagai kriteria peserta calon.
Namum pernyataan Komisioner KPU Nias Utara tersebut seakan terbantah pada saat salah seorang peserta Calon Anggota PPS mempertanyakan kriteria yang dimaksud oleh Ketua KPU.
"Saya salah seorang Calon Anggota PPS yang telah diwawancarai, dan saya masih ingat betul apa-apa saja yang ditanyakan oleh penguji saat itu. Saya ditanyakan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS, serta apa kepanjangan PPDP dan pertanyaan itu telah saya jawab semua dengan baik dan benar menurut pengetahuan saya karna sebelumnya saya sudah belajar tentang hal itu. Maka dari itu baiknya kita terbuka saja, tolong diberatukan kepada kami berapa nilai kami pada saat tes wawancara dan apa kendala atau perihal yang membuat kami tidak lolos pada saat tes wawancara" pinta Alviman Hulu kepada Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa.
Namun anehnya, Evorianus Herefa tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut karna menurutnya itu merupakan dokumen KPU Nias Utara.
"Untuk pertanyaan itu kami tak bisa memberitahukan Pak, dan itu merupakan dokumen kami", jawab Evorianus.
Selain itu, peserta calon PPS dan beberapa awak media juga mempertanyakan, kenapa hasil nilai tes wawancara tidak turut serta diumumkan secara terbuka dimana pada saat tes tertulis hasil nilai peserta calon justru diumumkan oleh KPU Nias Utara.
Evorianus lagi-lagi berdalih bahwa hal itu merupakan kebijakan pihak KPU.
Sebenarnya, nilai anggota calon PPS peserta ujian tertulis bisa saja disertakan pada pengumuman dan bisa juga tidak. Demikian juga pada nilai ujian tes wawancara bisa saja di umukan nilainya bisa juga tidak, ujar Evorianus.
Ketua KPU Nias Utara seakan tak berdaya ketika awak media meminta penjelasan terkait adanya oknum anggota Caleg Partai PAN lolos sebagai anggota PPS dan mendapat ranking 1. Bahkan Evorianus dihadapan wartawan mengakui bahwa itu kesalahan mereka.
Itu memang kesalahan kami, karna kami sebelumnya juga tidak tahu kalau yang bersangkutan pernah menjadi caleg. Dan tadi oknum tersebut telah kami panggil dan telah minta penjelasan terkait hal itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan Pleno dan mengeluarkan keputusan terkait sanggahan masyarakat yang telah kami terima, ujar Ketua KPU Nias Utara Evorianus.
Salah seorang calon anggota PPS lainnya atas nama Yulimardin Zalukhu menilai bahwa KPU Nias Utara dalam melakukan perekrutan PPS Sekabupaten Nias Utara tidak menjunjung tinggi nilai-nilai profesional dan proposional serta membelakangi azas pemilu.
"KPU Nias Utara dalam hal ini saya menilai bahwa tidak profesional dan tidak mengedepankan azas pemilu. Maka dari itu, hal ini perlu diusut tuntas. Bawaslu Nias Utara diharapkan mengambil tindakan serius sebagai lembaga pengawas pemilu", Pinta Yulimardin Zalukhu.
Pantauan awak media, pada kesempatan itu kedua Anggota Calon PPS tersebut menyampaikan surat permintaan penjelasan perekrutan PPS Sekabupaten Nias Utara Kepada KPU Nias Utara yang diterima langsung oleh Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa, SH. (Iman H)
Komentar Anda :