<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB
Foto (nt).
TERKAIT:
 
  • Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Saat ini DPRD Riau melalui APBD 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

    Berdasarkan kajian dan penelurusan Tarmizi dan Taufik aktivis Fitra Riau menyebutkan rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSi membatalkan anggaran tersebut.

    Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau 2020, sembilan unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Land Cruiser seharga Rp. 2,6 milyar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp. 2,1 milyar.

    Selanjutnya 3 unit Jeep Prado seharga Rp. 1,5 milyar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp.1,1 milyar. Nomor, jenis mobil dinas, jumlah unit, harga per unit dan total :
    1. Jeep Land Cruiser A/T CC 1 unit Rp2.600.000.000
    2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 unit Rp721.930.000 jumlah Rp2.165.790.000
    3. Jeep Prado 3 unit Rp1.500.000,000 jumlah Rp4.500.000.000
    4. Micro Buss Hience Premio 2.8 M/T 2 unit Rp574.310.000 jumlah Rp1.148.620.000

    Benar, bahwa pimpinan DPRD Riau mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masing-masing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Ddaerah.

    Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD Riau yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 140/2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal  19 bahwa kendaraan untuk Ketua DPRD Riau adalah 2.700 CC dan 2.500 CC untuk Wakil Ketua DPRD Riau.

    Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan  (SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4.500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3.000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2.500 CC.

    Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD
    Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 dan Peraturan Gubernur Riau
    Nomor 140/2015.

    Nomor, jenis mobil dinas, peruntukan CC yang akan dibeli, CC berdasarkan ketentuan :
     
    1. Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4.500 CC seharusnya menurut aturan 2.700 CC
    2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2.500 CC aturan 2.500 CC sesuai.
    3. Jeep Prado Wakil Ketua DPRD Riau 3.000 CC,  seharusnya 2.500 CC
    4. Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 280

    Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.  Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.

    Tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar.

    Berdasarakan penelurusan harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui bahwa harga kendaraan jenis jeep Land Cruiser dengan kapasitas 4.500 CC senilai Rp2,1 milyar, sedangkan jenis Camry kapasitas 2.500 CC dengan harga Rp663,1 juta. Sedangkan untuk jenis Mikro Buss Toyota Hience Premio 2.8 M/T dengan CC yang sama jika di kroscek harga resmi dealer persatu unit kendaraan bernilai Rp536,5 juta.

    Sementara untuk Jeep Prado yang direncanakan dengan kapasitas 3.000 CC belum diketahui bentuk dan jenis apa yang akan dibeli. Meskipun demikian Fitra Riau menilai tidak menutup kemungkinan rencana pengadaan untuk jenis ini juga berpotensi mark-up.

    Berdasarkan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk tidak membatalkan rencana pengadaan tersebut dan merealokasi untuk kebutuhan belanja daerah lain yang lebih prioritas. Masih banyak agenda-agenda gubernur yang mesti harus direalisasikan dengan memaksimalkan potensi pendanaan pemerintah yang dimiliki.

    Secara konkret Fitra Riau meminta kepada Gubernur Riau untuk:
    1. Membatalkan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau karena melanggar aturan dan berpotensi Mark-Up
    2. Merelokasikan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat miskin di Riau termasuk untuk pembiayaan pencegahan virus Covid 19 di Riau
    3. Gubenur Riau harus mengevaluasi belanja kinerja OPD yang tidak cakap dan mengabaikan peraturan perundangan dalam merencanakan kegiatan dan memberikan sanksi tegas  kepada yang bersangkutan.****



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com