Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB
Tiraskita.com - Kasus pemerkosaan seorang gadis usia 16 tahun oleh oknum polisi cukup menyita perhatian publik.
Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perbuatan pelaku, Briptu II, telah memalukan institusi Polri.
Ada pula anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem bernama Eva Yuliana yang menaruh perhatian terhadap peristiwa ini, dia berharap Briptu II mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Bagaimana tidak? Pelaku yang seharusnya mengayomi sang gadis malah memperkosa dan mengancamnya.
Pemerkosaan oleh oknum polisi yang bertugas di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) itu terjadi di Polsek Jailolo Selatan.
Aksi pemerkosaan berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021).
Menurut keterangan, korban hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.
Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mendatangi korban dan menggiringnya ke Polsek Jailolo Selatan.
Namun, polisi menginterogasi korban dan rekannya di ruangan yang berbeda.
Saat itulah oknum polisi Briptu II melancarkan aksinya di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan.
Bahkan Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa keji itu.
Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika ia sampai berani mengadu.
Sementara itu l, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan membenarkan penangkapan pelaku.
Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” ujar Kombes Adip Rojikan, dikutip dari detiknews, Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyebut pelaku ditahan di Polres Ternate.
Meski pelaku sudah tertangkap, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Akibat perbuatannya, Briptu II terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun,” ucap Kombes Adip.
Komentar Anda :