<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:08:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

    Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

    Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

    Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

    Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

    "Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

    Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

    Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

     sumber:detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com