<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
 
  • Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
  •  

    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

    Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

    Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

    "Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

    Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

        "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

    Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

    Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

    1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

    Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

    "Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

    Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

    Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

    2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

    Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

    Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

    3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
    Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

    Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

    sumber:idntimes




     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com