<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kompol Imam Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:33:08 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Kompol Imam Dituntut Penjara Seumur Hidup
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - DUA terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dihukum seumur hidup.

    Salah satu terdakwa adalah Imam Ziadi Zaid, oknum polri berpangkat Komisaris Polisi.

    Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

    Adapun agenda persidangan, pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Mahyudin.

    Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan pada sidang yang digelar virtual itu, majelis hakim menyatakan perbuatan Imam Ziadi Zaid yang menguasai 16 kilogram sabu, terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Mahyudin.

    Vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit, yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Selain Kompol Imam, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang disidangkan terpisah juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Atas putusan tersebut, Tim JPU dan Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sementara Hendri Winata langsung menyatakan banding.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa terdakwa Imam ditangkap pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB bersama Hendry Winata alias Acoy di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.

    Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil sabu ke Jalan Parit Indah.

    Selanjutnya, Hendry menghubungi terdakwa Imam agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil barang haram tersebut yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.

    Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer dengan nomor polisi BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

    Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.

    Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Terdakwa Hendry kemudian menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.

    Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di sana, tiba-tiba anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan penggerebekan.

    Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

    Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.

    Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan, yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.

    Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditresnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.

    Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.

    Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merek Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

    (NKRIPOST/Riaumandiri.id)



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com