<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Heboh! Firli Dituding Hapus Nama Politisi PDIP Di Surat Dakwaan
Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:57:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Heboh! Firli Dituding Hapus Nama Politisi PDIP Di Surat Dakwaan
  •  

    TIRASKITA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali membuat heboh publik Indoensia.  

    Firli Bahuri dituding menghapus nama politisi PDI Perjuangan (PDIP), Herman Hery dari surat dakwaan kasus Bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Batubara.

    Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Sosial Politik yang sekaligus Politisi Senior, Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman.

    Pernyataannya tersebut sontak membuat jagat maya bergetar.

    Djoko Edhi membicarakan tentang sosok politisi PDIP Herman Hery.

    Seperti diketahui, nama Herman Heri sempat santer disebut dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Batubara.

    Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum memanggil yang bersangkutan.

    Djoko Edhi menyebutkan bahwa Herman Hery merupakan 'preman tua yang tak terjamah hukum'.

    "Ketua Komisi III DPR adalah Herman Heri. Ia menerima jutaaan bansos, sudah masuk di rekonstruksi berkas Juliari Batubara. Herman heri ini, preman tua yang tak terjamah hukum. Namanya ada di rekonstruksi, tapi dihapus oleh Firli di surat dakwaan," tulis Djoko Edhi di Twitter pribadinya, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

    Cuitan Djoko Edhi tersebut mendapat ribuan respon dari warganet.

    Mayoritas warganet mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum, khususnya dalam kasus bansos.

    Jadi sorotan IPW

    Sebelum meninggal dunia, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pernah mempertanyakan lambannya penyidik KPK dalam memeriksa Herman Heri dan Achsanul Qasasi terkait kasus korupsi bantuan sosial.

    Sikap tersebut diungkapkan Neta berbeda ketika KPK mengusut kasus impor benur.

    KPK katanya begitu cepat memanggil Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi.

    "IPW berharap, para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Aqsanul. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. Seolah-olah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini," papar Neta kepada Warta Kota pada Kamis (18/3/2021).

    Selain itu Neta berharap kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun.

    "Termasuk anggota DPR Herman Hery, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat," katanya.

    Pasalnya, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta.

    "Untuk itu KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid 19 tersebut," ujar Neta.

    Ia menjelaskan keterlibatan Herman Heri misalnya, terkuak melalui keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19.

    Hal itu diungkapkan Adi dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021).

    "Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan" katanya.

    Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. "Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara," ujarnya.

    Sementara itu, kata Neta keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

    Dimana dibacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

    "Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021)," ujarnya.

    Selain itu katanya saat JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut, dikethui uang adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono).

    "Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK," katanya.

    KPK kata Neta, harus segera memeriksa Herman Hery dan Achsanul.

    "Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Hery dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," ujarnya.

    Jika KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Herman Heri dan Achsanul, menurut Neta publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya.

    "Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK," tanya Neta.

    "Apakah backing Herman Hery dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang nota bene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," tanya Neta lagi.

    Untuk itu katanya, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada Herman Heri. "Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," kata Neta

    sumber:tribunpekanbaru



     
    Berita Lainnya :
  • Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
  • Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Latih Tanding Futsal SoIna, Ketua DWP Riau: Terus Tanamkan Semangat Pantang Menyerah
    02 Riau Raih 21 Emas Peringkat 12 PON XXI, Iskandar Hoesin: Mohon Maaf, Semua Sudah Berjuang Maksimal
    03 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    04 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    05 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    06 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    07 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    08 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    09 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    10 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    11 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    12 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    13 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    14 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    15 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    16 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    17 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    18 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    19 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    20 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    21 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    22 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com