Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB
|
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu
|
TIRASKITA.COM - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.
Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.
"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).
Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.
"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.
Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.
"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.
Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.
Berikut isi lengkap pasal dimaksud:
Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan
Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
sumber:Liputan6.com
Komentar Anda :