<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu
TERKAIT:
 
  • Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang
  •  

    TIRASKITA.COM - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.

    Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

    Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

    "Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).

    Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
    Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

    "Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

    Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

    "Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

    Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

    Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

    Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

    a. organ lain di lingkungan Unhas;

    b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan
    Tinggi lain;

    c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
    daerah;

    d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

    e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

    sumber:Liputan6.com



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com