<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:33:30 WIB
Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing (kiri) dan oknum hakim PN Rantauprapat berinisial S (kanan). (MOL/Ist)
TERKAIT:
 
  • Viral! Vidio Oknum Hakim Terjaring Razia Karokean dengan Wanita
  •  

    MEDAN | TIRASKITA.COM - Jajaran Pengadilan Tinggi (PT) Medan selaku pembina sekaligus pengawas kinerja para hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) di Sumut dilaporkan sudah menerima 'kabar miring' viralnya video oknum hakim terjaring razia di salah satu lokasi karaoke di Supermarket Berastagi Kota Rantauprapat bersama wanita lain yang bukan istrinya, Kamis (1/7/2021) lalu.

    Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing yang dikonfirmasi awak media, Senin petang (5/7/2021) mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat.

    "Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, Pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan," ucapnya

    Hakim tinggi akrab dipanggil JPL Tobing ini, menambahkan, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa beredarnya video dimaksud.

    "Kita tidak main-main. Kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini bisa mencoreng institusi peradilan. Kalau benar ini, kita pun malu," ucapnya..

    Apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode Etik tentang Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam SK Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA-RI) dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) No: 47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.

    Tanpa Palu

    Kalau terbukti bersalah, imbuh Pantas Lumbantobing, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim. Bisa saja sanksi ringan, sedang dan berat.

    Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa dinonpalukan dalam waktu tertentu alias hakim tanpa palu.

    "Kalau hal itu benar adanya tentunya sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Para masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali," pungkasnya.

    Humas PN

    Santer pemberitaan media tentang beredarnya video oknum hakim yang bertugas di PN Rantauprapat berinisial S terkena razia aparat kepolisian setempat lagi asik karaokean di Supermarket Berastagi Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/7/2021). Informasi dihimpun, oknum hakim berinisial S itu ke Berastagi supermarket itu bukan bersama istri sahnya melainkan istri orang.

    Humas PN Rantauprapat Muhammad Alkodri juga membenarkan bahwa oknum tersebut adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat.

    "Benar Oknum S, yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantauprapat. Sampai hari ini beliau juga masuk sebagaimana menjalankan aktivitasnya sehari-hari," kata Alkodri.

    Katanya, melalui perintah Ketua PN mereka telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut, hasilnya akan diserahkan ke PT Medan.

    "Kalau S kurang lebih 1 tahun sudah bertugas di PN ini. Beliau berdomisili di perumahan hakim, memang istrinya setahu saya tidak di Rantauprapat," demikian Alkodri.

    sumber: metro online



     
    Berita Lainnya :
  • Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
  • 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
  • Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
  • Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025
    02 Lapas Pekanbaru Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingkungan Kemenkumham RI
    03 20 Dewan Pengurus Kadin Provinsi Tolak Munaslub: Bertentangan dengan AD/ART
    04 Perkuat Toleransi Dan Persatuan, Sifat Dan Teladan Nabi, Pj Sekda Kota Cimahi Berharap
    05 Pansus l DPRD JABAR, Bahas Tata Tertip Harap Bisa Terselesaikan Tepat Waktu
    06 Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat Tentang Tata Tertib
    07 Pj Gubri Rahman Hadi Terima Penghargaan Pemerintah Peduli Pembangunan
    08 Mak Itam Maestro Nyanyi Panjang Terima Anugerah Kebudayaan dari Mendikbudristek
    09 Harumkan Nama Riau, Mahasiswa Unilak Syaifahmi Riski Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024
    10 Pemkot Cimahi, Gelar Pelayanan KB Bergerak
    11 Iman Tohidin Terima Audensi Gerak Jabar
    12 Destinasi Wisata Baru Air Tiris Pulau Tobek Katoman Indah Diresmikan
    13 Plt Kakanwil Kemenag : Jalan Santai Kerukunan Cerminkan Dua Nilai Kehidupan Beragama di Riau
    14 Final MTQ Nasional XXX Telah Usai, Kafilah Riau Berburu Suvenir Khas Benua Etam
    15 Atlet Menembak Athallah Azha Sumbang Emas ke 10 bagi Kontingen Riau
    16 Milad ke-54, UIN Suska Riau Tanam Gelar Penanaman Pohon Penghijauan
    17 Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
    18 Meraih Emas di PON XXI, Atlet Anggar Riau Fatah: Medali Ini Berkat Doa Kedua Orang Tua
    19 Cabang Olahraga Korfball Kab Cirebon, Hadiri Rapat Bersama KONI
    20 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    21 Sekdaprov Riau SF Haryanto, Himbau Agar Warga Dukung Pilkada Damai
    22 Bupati Brebes Dikabarkan Jadi Korban Virus Monyet, Ini Penjelasan Pihak Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com