Penetapan Wilaya Zona Merah Corona Berdasarkan Postif Corona Di wilayah Tersebut
Ridwan Kamil Tetapkan 8 Wilayah Sebagai Zona Merah Corona
Senin, 23 Maret 2020 - 11:18:37 WIB
|
| Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOLJabar. |
Jawa Barat, Tiraskita.com - Pemprov Jabar menetapkan delapan wilayah di Jawa Barat sebagai zona merah virus corona baru (covid-19). Penetapan dilakukan berdasarkan banyaknya sebaran data pasien positif corona di wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, wilayah berzona merah tersebut adalah Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
“Zona merah ini adalah wilayah-wilayah yang sudah ada warganya secara medis dinyatakan positif,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (21/3).
Kendati demikian, Emil mengatakan, dirinya tidak mau menggunakan istilah zona merah. Sebab menurutnya, hal tersebut akan membuat kepanikan untuk masyarakatnya.
“Definisi ini masih akan kita terjemahkan mungkin istilahnya bukan zona merah tapi zona yang terpapar secara positif karena wilayahnya sangat luas, sehingga tidak memperpanik keluarga juga. Jadi zona yang wilayahnya terpapar warganya secara domisili positif corona,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Emil pun mengaku akan lebih memperhatikan wilayah-wilayah yang warganya lebih banyak terjangkit positif corona.
“Sehingga bantuan logistik, kewaspadaan, komunikasi, pengetesan proaktif akan banyak dilakukan di zona-zona yang terpapar positifnya banyak,” tandasnya.***
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :