<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar terbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun tenaga honorer.  SE ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada masa pandemi COVID-19.

    Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (13/8/21). Ada pun SE yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut, dengan nomor 153 /SE/BKD/2021.

    "Pedoman kerja selama pemberlakuan bagi ASN Pemprov Riau setelah mempedomani instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Ini terkait tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4," kata Ikhwan.

    Hal ini papar mantan Karo Hukum Setdaprov Riau tersebut, menimbang kondisi pandemi yang tinggi. Baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan SE Menpan-RB dengan nomor 16 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

    "Ya ini, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Ikhwan lagi.

    Ada pun rincian SE sistem aturan kerja ASN Pemprov Riau sebagai berikut. Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau workfrom home, secara penuh atau 100 persen. Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

    Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

    Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

    Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

    Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak.

    Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut.

    Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (MC Riau)



     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
  • Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
  • 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    02 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    03 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    04 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    05 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    06 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    07 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    08 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    09 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    10 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    11 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    12 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    13 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    14 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    15 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    16 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    17 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    18 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    19 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    20 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    21 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    22 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com