Sabtu, 27 April 2024  
 
Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A

Rahmad Gea | Hukrim
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
LAMPUNG | Tiraskita.com - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya merupakan korban perkosaan.

NF dititipkan dirumah aman P2TP2A Lampung Timur , disana NF diduga diperkosa lagi  oleh  Kepala  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.

Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.


"Aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7).

Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban.

Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny," ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7).
Lihat juga: John Kei Saat Pertemuan di Jakut: Kamu Bisa Ambil Nus Kei?

Ia mengatakan pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A terungkap.

"Korban masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Syafrudin.

Menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan agar kejadian tersebut tak kembali terulang di kemudian hari.

"Maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," tuturnya.


Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.

"Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, Nf, anak perempuan 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diduga diperkosa oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur.

Tak hanya itu, NF diduga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Nf diduga diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7).

Aktifis hukum dan kemanusiaan turut prihatin dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Sefianus Zai,SH Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( Bernas ) turut mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar segera menangkap pelaku agar ada keadilan dalam proses hukum ditengah-tengah masyarakat.

" Kami selaku aktifis hukum dan kemanusiaan meminta penyidik tidak tunda-tunda, dan segera tahan pelaku, karena apa yang dilakukan pelaku yang kita ketahui sebagi pejabat  P2TP2A Lampung Timur sangat tidak manusiawi, masa korban perkosaan dia perkosa lagi, pelaku sangat biadab," tegas Zai.

Ia menambahkan bahwa sebagai pelindung dan pengayom anak dan perempuan yang jadi korban kekerasan, mestinya menjadi garda terdepan dalam memulihkan traumatis psikologis dari korban karena memang itu tugas dan fungsinya di P2TP2A.

" Sekali lagi kami tegas meminta penyidik segera menangkan dan dan menahan pelaku, Jangan karena pelaku adalah pejabat maka ada keistimewaan. Dan jangan di kasih kesempatan menghirup udara bebas di luar, biar pelaku mengerti bahwa tindakannya sangat tidak manusiawi dan biadab," tegas Zai.

" Jangan ditunggu masyarakat demo dulu baru di tahan itu pelaku," tegas Zai mengakhiri.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 27 April 2020 - 09:39:18 WIB
    NARKOTIKA
    Sepasang Suami Istri pengedar Narkoba Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Inhu
    Kamis, 30 November 2023 - 12:00:31 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 59 Tahun 2023
    Kamis, 06 Mei 2021 - 19:48:56 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Imbau Masyarakat Taati Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:29:21 WIB
    Rizal Ramli Tuding Airlangga Hartarto Begal Digital, Golkar Marah Besar Siapkan Proses Hukum
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:04:15 WIB
    Gubri Resmi Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Raja Hendra Saputra Terpilih Meraih Pemuncak
    Sabtu, 17 April 2021 - 09:41:57 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Wilayah Binaan
    Selasa, 23 Juni 2020 - 19:28:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hari Ini Bertambah 14 Orang Positif Corona di Inhil
    Jumat, 24 September 2021 - 15:20:47 WIB
    Apel Keberangkatan 44 Dokter BKO Pengamanan PON XX Papua Dipimpin Langsung Oleh Kasetukpa Lemdiklat
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:42:52 WIB
    Dorong Masyrakat Cinta Produk Dalam Negeri, Pemkot Cimahi Launching Sentra IKM Produk Olahan Tempe
    Jumat, 28 Januari 2022 - 11:16:37 WIB
    Koramil 0620-12/Beber, Dampingi Vaksinasi Dosis III (Booster)
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:00:42 WIB
    Antisipasi Covid-19
    Tim Relawan Covid-19 Unri Turun Ke Pasar Lakukan Penyuluhan Tentang New Normal
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:50:01 WIB
    Pemkab Kampar Beri Pelayanan Dokter Gigi di Desa Terisolir
    Jumat, 22 September 2023 - 20:17:30 WIB
    Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:36:53 WIB
    Duda Tak Kuat Nahan Birahi Akhirnya Gadis 14 Tahun Dicecoki Miras Kemudian Diperkosa
    Selasa, 23 Mei 2023 - 05:44:03 WIB
    Pemkab Nias gelar peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 Tahun 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved